- Kolase tim tvOnenews.com
Lho, Kok Seorang Pria Tidak Boleh Sembarangan Menikahi Wanita Janda? Ustaz Khalid Basalamah Bilang Kalau…
tvOnenews.com - Menikah merupakan suatu ibadah yang membahagiakan bagi umat Islam. Dimana dua hati saling mencintai yang dipersatukan oleh ikatan suci antara pria dan wanita.
Jodoh memang tidak ada yang dapat menebak, sebagai manusia tidak pernah mengetahui dengan siapa kita menikah kelak.
Sebagai Hamba-Nya hanya dapat berusaha dan menyerahkan segalanya kepada Allah SWT. Sebab, seluruh rezeki, jodoh, hingga kematian semua sudah ada yang mengatur.
Bila seorang pria bertemu dengan wanita yang sangat dicintainya, pasti akan mengusahakan apapun demi keseriusan cintanya.
Bagaimana bila pria mencintai seorang janda? Perlu diingat, seorang pria tidak boleh asal menikahi wanita janda lantaran terdapat hukum dalam Islam.
Mengapa pria tidak boleh asal menikahi janda? Simak penjelasan dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai berikut.
Ustaz Khalid Basalamah. (Ist)
Menurut Ustaz Khalid Basalamah pada video di kanal YouTube Khalid Basalamah Official, menerangkan bahwa seorang pria tidak boleh asal menikahi wanita janda.
Hal ini lantaran menikahi seorang janda tentu terdapat hukum dalam Islam yang berlaku. Untuk itu seorang pria wajib mengetahui hukum Islam ini.
Dalam ceramahnya tersebut, seorang jamaah menanyakan kepada Ustaz Khalid Basalamah, bolehkah seorang pria menikahi janda tanpa seizin orang tua atau tidak dengan walinya.
"Apakah boleh janda menikah tanpa izin orang tuanya atau tanpa ada walinya?," tanya salah satu jamaah.
Kemudian, Ustaz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan tersebut bahwa meskipun seorang janda, tidak boleh menikah tanpa ada izin atau tanpa ada wali, maka hukumnya haram.
"Harom, tidak boleh. Jangan pernah buka pintu itu," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan jika, banyak pendapat di masyarakat bahwa janda boleh menikahkan dirinya sendiri. Hal ini merupakan pendapat yang sangat lemah dari Imam Abu Hanifah.
Imam Abu Hanifah dalam salah satu pendapatnya mengatakan, janda boleh menikahkan dirinya sendiri. Ini pendapat yang lemah, karena dalam pendapat yang lain Imam Abu Hanifah mengatakan tidak boleh.
"Kembali pada hadist Nabi hadist yang berbunyi perempuan atau wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, nikahnya batal, batal, batal. Janda atau gadis. Tidak boleh, karena wali itu adalah backingnya," terang Ustaz Khalid Basalamah.