- pexels
Tafsir Surah Al Hujurat Ayat 12: Jauhilah Ghibah!
3. Di dalam mahkamah, orang yang mengajukan perkara boleh melaporkan kepada mufti atau hakim bahwa ia telah dianiaya oleh seorang penguasa yang (sebenarnya) mampu mengadakan tindakan perbaikan.
4. Memberi peringatan kepada kaum muslim tentang suatu kejahatan atau bahaya yang mungkin akan mengenai seseorang, misalnya menuduh saksi-saksi tidak adil, atau memperingatkan seseorang yang akan melangsungkan pernikahan bahwa calon pengantinnya adalah orang yang mempunyai cacat budi pekerti, atau mempunyai penyakit yang menular.
5. Bila orang yang digunjingkan itu terang-terangan melakukan dosa di muka umum, seperti minum minuman keras di hadapan khalayak ramai.
6. Mengenalkan seorang dengan sebutan yang kurang baik, seperti ‘awar (orang yang matanya buta sebelah) jika tidak mungkin memperkenalkannya kecuali dengan nama itu.
Itulah tafsir Surah Al Hujurat ayat 12 yang dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag).
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah, ustaz atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(put)