news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Dua Orang Muslim sedang Shalat Jamaah di Masjid.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Segera Perbaiki! Ini Penjelasan dari Berbagai Mazhab Tentang Gerakan yang Bikin Batal Shalat

Tertib adalah rukun shalat. Maka, mohon perhatikan gerakan yang membuat batal. Berikut penjelasan berbagai mazhab mengenai gerakan-gerakan yang batalkan shalat.
Jumat, 29 Desember 2023 - 16:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tertib adalah salah satu dari rukun shalat.

Karena tertib menjadi salah satu dari rukun shalat, maka jika melakukan gerakan di luar shalat haruslah diperhatikan.

Sebagai Muslim yang baik, maka seyogyanya skita perbaiki shalat kita.

Lantas gerakan yang seperti apakah yang membatalkan shalat?

Berikut penjelasannya yang dilansir tvOnenews.com dari tulisan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di laman MUI Digital.

Mengenai gerakan yang membatalkan shalat, para fuqaha (para ahli fiqih) sepakat bahwa gerakan banyak dan berturut turut dalam shalat dapat membatalkan shalat.

Sekalipun dalam keadaan lupa, karena gerakan yang banyak bisa menghilangkan tujuan utama shalat.

Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang esensi dari “gerakan banyak“.

Berikut penjelasan detail yang ditinjau dari berbagai mazhab.

Mazhab Hanafi

Menurut pengikut (mazhab) Hanifiyah, segala gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan shalat dan bukan pula gerakan untuk memperbaiki kesempurnaan shalat, jika sering dilakukan maka bisa membatalkan shalat.

Contohnya seperti menambah rukuk atau sujud.

Ulama mazhab ini memberikan kriteria gerakan banyak itu adalah gerakan dalam shalat yang tidak diragukan oleh yang memperhatikannya.

Bahwa gerakan yang dilakukan orang shalat tersebut tidak termasuk dalam gerakan yang telah ditentukan dalam shalat.

Mazhab Maliki

Sementara ulama mazhab Malikiyah menyatakan bahwa gerakan banyak membatalkan shalat, baik itu sengaja ataupun dalam keadaan lupa.

Contohnya seperti menggaruk anggota tubuh, menyela-nyela jenggot, memperbaiki posisi serban di atas pundak, atau mendorong orang lewat ketika dia shalat.

Adapun gerakan sedikit dan sangat ringan yang dapat membuat shalat batal seperti memberi isyarat kepada orang lain atau mengelus elus kulit. 

Sementara gerakan yang sedang (antara banyak dan kecil) seperti berpaling dari arah kiblat.

Jika dilakukan sengaja, maka shalat akan batal.

Namun jika tidak disengaja tidak dianggap membatalkan shalat.

Mazhab Syafi’i

Ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa gerakan banyak dalam shalat, sengaja atau tidak, dapat membatalkan shalat. 

Dan batasan banyak atau tidaknya ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral