- Kolase Tim tvOnenews
Jangan Asal Belikan Mainan Boneka untuk Anak Kita Meski Lucu dan Menggemaskan, Ustaz Adi Hidayat Bilang Pastikan Dulu Hukumnya, Ternyata...
tvOnenews.com - Salah satu mainan anak yang umum disukai anak-anak adalah boneka, terlebih jika bentuknya lucu dan menggemaskan.
Berbagai jenis karakter boneka hasil adaptasi dari film kartun dan juga animasi menjadi pilihan yang bisa orang tua berikan pada anaknya.
Mickey Mouse, Barbie, Hello Kitty, dan Teddy Bear adalah beberapa jenis karakter boneka yang paling terkenal dan disukai anak sebagai hadiah ulang tahun.
Namun meski demikian, perlu ditinjau kembali bagaimana hukumnya dalam Islam soal membelikan mainan boneka untuk anak.
Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum membelikan mainan boneka untuk anak berikut ini.
Dilansir dari YouTube resminya, Jumat (22/12/23) berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat terkait dengan mainan boneka untuk anak.
Hal ini tentunya berkaitan dengan keyakinan kita sebagai muslim, apakah dibolehkan membelikan mainan boneka untuk anak sebagai hadiah atau tidakl.
Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat membuka dengan menjelaskan soal hukum gambar dan patung dalam Islam.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa para ulama menegaskan hukum patung dan gambar yang dibuat untuk menyerupai mahluk ciptaan Allah maka akan ada ancaman serius bagi mereka.
"Siapa orang yang paling zalim dibandingkan orang yang berusaha membuat ciptaan, ingin menyaingi ciptaan Allah," ujar Ustaz Adi Hidayat menegaskan.
Maka dari itu, sebagai seorang muslim yang hendaknya menghindari membuat gambar atau patung berupa makhluk yang bernyawa dengan tujuan agar dikagumi hasil karyanya.
Selain itu, Ustaz Adi Hidayat juga memberikan jalan tengah yaitu membuat patung atau gambar sesuatu yang tidak bernyawa.
"Kalau mau dibikin, bikinlah yang tidak bernyawa," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Silakan bikin misalnya gambar atau patung, bisa dari biji jagung, bisa dari biji tumbuhan yang lain ataupun gandum," sambungnya menyarankan.
Ia melanjutkan soal hukum boneka dalam Islam, apakah dibolehkan atau tidak untuk memberikannya pada anak?
Menurut Ustaz Adi Hidayat, di dalam hukum patung tadi, ternyata ada pengecualian bagi barang-barang yang kegunaanya untuk mainan anak.
"Tapi mereka kecualikan ini dari kasus yang terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW, kecuali 2 hal," ucap Ustaz Adi Hidayat.
"Yang ke satu, hal yang melekat pada perangkat mainan anak-anak," lanjutnya menerangkan.
Hukum Membelikan Boneka Untuk Anak dalam Islam
Menurut pendakwah asal Pandeglang tersebut termasuk boneka yang digunakan untuk mainan anak-anak.
"Jadi kalau anak main mainan anak-anak enggak ada masalah sebab nilainya bukan pengaguman, nilainya buat main-mainan," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
"Sayyidah Aisyah punya mainan, teman-temannya punya main-mainan dan tidak pernah dinafikan oleh Nabi," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut pendapat Ustaz Adi Hidayat tidak ada masalah jika ingin membelikan anak-anak boneka sebagai mainan.
"Jadi kalau ibu ingin memberikan anak-anak mainan Hello Kitty, nah itu enggak ada masalah, bawa Hello Kitty ke rumah," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Boleh, enggak ada masalah, doraemon, mainan boneka panda, itu tidak ada masalah, mainan anak-anak," lanjutnya.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa boneka pada dasarnya merupakan salah satu sarana belajar bagi anak dalam mempelajari berbagai hal-hal di dunia ini.
"Mainan anak, sama dengan perangkat mengajari anak, anak menggambar misalnya itu tidak ada masalah," tegas Ustaz Adi Hidayat.
"Karena memang untuk anak-anak, mendekatkan pada dunia dia, ada tashawwur, deskripsi bagi dia untuk memahami lewat permainan, karena anak-anak belum mengerti, orang dia belum baligh," pungkasnya.
Wallahua'lam.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.