- ANTARA
Anak Hasil Nikah Siri Bisakah dapat Warisan Bapaknya? Ternyata Kata Mamah Dedeh Begini…
Jakarta, tvOnenews.com - Ustazah Mamah Dedeh menjelaskan tentang hukum waris bagi anak hasil nikah siri.
Nikah siri adalah nikah tanpa pencatatan resmi.
Nikah siri terjadi ketika seorang pasangan melakukan pernikahan tanpa melibatkan proses pendaftaran resmi di kantor catatan sipil atau badan resmi yang setara.
Nikah siri ini tidak diakui secara hukum oleh pemerintah setempat.
Lantas apa hukumnya seorang anak yang lahir dari nikah siri?
Apakah anak itu juga berhak mendapatkan warisan dari orang tuanya?
Berikut penjelasan dari Mamah Dedeh yang dikutip tvOnenews.com pada Selasa (5/12/2023) dari YouTube ReligiOne.
“Dalam Islam tidak ada yang namanya nikah siri, nikah yang asli dari sananya syaratnya lima,” jelas Mamah Dedeh.
“Ada pengantin laki, pengantin perempuan, wali pihak perempuan, dua orang saksi dan ijab qabul,” sambung Mamah Dedeh.
Jika pernikahan terjadi dengan lima syarat itu maka sah.
Namun berdasarkan undang-undang harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Negara kita punya undang-undang Nomor 1 Tahun 74, isinya kalau laki-laki perempuan menikah mereka beragama Islam wajib dicatat di kantor KUA,” jelas Mamah Dedeh.
Jika pengantin bukan beragama Islam maka dicatat di kantor catatan sipil.
Kemudian Mamah Dedeh menjelaskan karena nikah siri dalam Islam sah, maka anak tersebut juga mendapatkan waris.
“Karena tetap anak ayahnya,” tandas Mamah Dedeh.
“Tapi dalam hukum negara dia tidak dapat warisan,” ujar Mamah Dedeh menjelaskan.
Mamah Dedeh mengaku menyayangkan kepada laki-laki yang nikah siri bukan karena dasar agama.
“Ada laki-laki yang banyak nikah dengan perempuan dengan nikah siri bukan karena agama, tapi karena melampiaskan nafsu birahi semata-mata,” kata Mamah Dedeh.
Mamah Dedeh sangat menyayangkan laki-laki yang seperti itu dan kasihan terhadap nasib wanita yang dinikahi siri.
“Makanya Anda punya anak perempuan, jangan mau dinikah siri,” ujar Mamah Dedeh mengingatkan para perempuan.
Hal ini karena secara hukum negara, selain jika bapaknya meninggal maka anak hasil nikah siri tidak dapat warisan, anak tersebut juga tidak memiliki akta lahir.