- kolase tvOnenews/ANTARA/reuters
Ajakan Shalat Ghaib untuk Doakan Para Syuhada di Palestina, Ini Dalil hingga Cara Melaksanakannya
Pada saat itu negeri Habasyah adalah adalah negeri Nasrani.
Hal ini didasarkan pada Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
“Bahwasanya Rasulullah saw mengumumkan kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Rasul keluar bersama para sahabatnya ke lapangan, lalu mengatur shaf, kemudian (melaksanakan shalat dengan) bertakbir sebanyak empat kali.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Hukum Shalat Ghaib
Warga Palestina Evakuasi Korban Serangan Israel di Jalur Gaza (AP Photo/Fatima Shbair)
Mengenai hukum shalat ghaib, ada tiga pendapat di antara para ulama.
Pertama, bahwa shalat ghaib adalah masyru’ (disyariatkan) dan hukumnya sunnah.
Pendapat pertama ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Pendapat ini didasarkan pada hadits di atas.
Kedua, bahwa shalat ghaib berlaku khusus bagi jenazah raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya.
Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.
Pendapat mereka didasarkan pada argumentasi bahwa peristiwa shalat Ghaib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi.