- YouTube
Belum Punya Uang Beli Rumah, Akhirnya Pilih Pakai Cicilan KPR, Memangnya Boleh dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Ternyata Bilang Begini, Katanya...
tvOnenews.com - Membeli rumah dengan sistem KPR banyak dilakukan pasangan suami istri, dengan niat membangun keluarga dan rumah tangga mandiri.
Tak bisa dipungkiri bahwa sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah umum ditawarkan menyasar pada pasangan suami istri, terutama yang baru menikah, meski belum punya uang yang cukup.
Pasalnya, rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok dan nilai takar kemandirian pasutri, meski harus membelinya dengan sistem KPR belasan tahun.
KPR sendiri merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah secara perorangan yang akan dan inginn membeli atau memperbaiki rumah.
Lantas bagaimana hukum membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit dalam Islam?
Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya menerangkan hukum membei rumah dengan cicil KPR dalam Islam.
Dilansir Jumat (22/09/23) menjawab pertanyaan salah satu jamaah soal hukum membeli rumah dengan cicil KPR dalam Islam, apakah termasuk dalam riba atau tidak.
"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah bila saya melanjutkan sampai cicilan selesai, atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?," tanya jamaah.
Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa sebelum berbicara tentang dosa dan riba, ada baiknya jika memahami dulu soal hal-hal lain seperti jiwa dan harta.
"Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam itu agama yang bijak. Perlu ditimbang dulu kuat mana antara hidfun nafsi dengan hifdun mal. Menjaga jiwa atau menjaga harta," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Jika Anda berhenti membayar cicilan KPR ditengah jalan, apakah kemudian masuk kategori suatu hal yang darurat atau tidak dalam rumah tangga yang sedang dijalani.
Sebab jika kemudian cicilan KPR yang saat ini sudah berjalan, tiba-tiba diputus secara mendadak, maka akan mengganggu kebutuhan primer yang sedang berlangsung.
Kebutuhan primer dalam hal ini yaitu rumah tinggal untuk keluarga. "Jika memang tidak ada penopang yang disiapkan dan menjadikan lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu kehidupan," ujar Ustaz Adi Hidayat.