news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Satu Unit Buldozer saat Sedang Membuka Lahan Untuk Lokasi Relokasi Warga Pulau Rempang.
Sumber :
  • tim tvOne

NU Haramkan Perampasan Tanah Rakyat yang Dilakukan oleh Negara, Ini Dasar Islamnya

Jauh sebelum terjadi konflik peralihan lahan Pulau Rempang, Nahlatul Ulama (NU) telah mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara. 
Rabu, 20 September 2023 - 07:16 WIB
Reporter:
Editor :

“Di dalam kitab Sunan Abu Dawud diriwayatkan dari Asma’ binti Abi bakr “Bahwa Rasulullah SAW memberikan kebun kepada Az Zubair bin Al Awam”. Berdasarkan beberapa hadits menunjukkan bahwa Nabi SAW dan para pemimpin setelahnya boleh membagi lahan kepada warga dan mendahululan pihak-pihak tertentu yang dipandang mampu mengurus, mengelola dan memanfaatkannya”. (Muhammad Najib al-Muthi’i, Takmilah dari al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz, Juz, XVI, h. 143.)

Tetapi ketika imam telah menetapkan kebijakan tertentu terkait pengelolaan tanah dan berjanji akan melaksanakan kebijakan tersebut, maka imam harus menjalankannya, sepanjang kebijakan tersebut memenuhi prinsip maslahat dan keadilan.

صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الْمُسْلِمُونَ ‌عَلَى ‌شُرُوطِهِمْ مَا وَافَقَ الْحَقَّ مِنْ ذَلِكَ

“Dari Khushaif, dari Atha` bin Abi Rabah, dari Anas bin Malik, dari Rasulullah  SAW bersabda, “Ourang-orang muslim harus melaksanakan perjanjian-perjanjiannya, selama itu sesuai kebenaran”. (HR. Ad-Daruqutni) 

Salah satu bentuk pengelolaan tanah negara adalah memberikan tanah kepada rakyat dalam bentuk hak kelola maupun hak milik. 

Tanah negara yang telah diberikan imam kepada rakyat, dan rakyat telah mengelolanya sesuai dengan ketentuan, tidak dapat dicabut kembali oleh imam, dan karenanya imam harus memberikan pengakuan atas kepemilikan tersebut.

«قَوْلُهُ وَإِنْ جَازَ لِلسُّلْطَانِ إلَخْ) أَيْ حَيْثُ أَقْطَعَ إرْفَاقًا فَأَمَّا ‌إقْطَاعُ التَّمْلِيكِ فَيَمْتَنِعُ عَلَى الْإِمَامِ الرُّجُوعُ فِيهِ اهـ ع ش.

(Jika imam boleh menarik lahan..) yakni memberikan hak kelola. Adapun jika memberikannya sebagai hak milik maka imam tidak bisa menariknya kembali”.  (Ibnu Hajar al-Haitsami, Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj dalam Hawasyi Asy-Syaikh ‘Abd al-Hamid asy-Syarwani wa asy-Syaikh Ahmad bin Qasim al-‘Abadi, [Bairut: Dar al-Fikr], Juz, VI, h. 152.)

Berita Terkait

1 2 3 4 5
6
7 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral