- Kolase Tim tvOnenews
Masih Suka Foto Selfie lalu Mempostingnya di Sosial Media? Mulai Saat ini Perhatikan ini, Buya Yahya Bilang...
tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum selfie dan mempostingnya di sosial media.
Bagaimana hukum foto dalam Islam, apakah termasuk haram atau tidak?. Simak penjelasan Buya Yahya dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Rabu, (13/09/23).
"Mau bertanya tentang hukum selfie atau berfoto dengan kamera depan. Sekarang lagi marak anak perempuan dari antara anak SD sampai dewasa bahkan ibu-ibu pun suka narsis, dengan gaya memanyunkan mulutnya yang kurang pantas, bahkan bapak pun demikian. Lalu foto tersebut di share di facebook atau media sosial lainnya, bagaimana hukumnya Buya?," tanya salah satu jamaah.
Buya Yahya menyampaikan bahwa, pertama hukum foto itu sendiri seperti apa. Hukum foto, kalau dalam pembahasan itu adalah hukum gambar.
Hukum Foto atau Foto Selfie dalam Islam
Hukum gambar itu yang mutlak haram adalah gambar yang mujasad atau yang berbentuk alias patung, itu hukumnya haram.
Ada gambar yang mutlak halal tanpa syarat adalah. "Jadi gambar yang mutlak haram adalah gambar yang berbentuk dari yang bernyawa. Gambar yang berbentuk dari yang bernyawa itu mutlak haram, tidak bisa ditawar lagi," ungkap Buya Yahya.
Kedua adalah gambar yang mutlak halal adalah gambar yang berbentuk atau tidak dari apapun tapi tidak dari benda yang bernyawa.
Misalnya gambar pohon, gambar gunung, meskipun gambarnya merupakan patung-patung, ataupun gambar patung gunung, patung pohon itu tidak haram.
Ketiga adalah gambar dari sesuatu yang bernyawa tapi tidak berbentuk, lukisan-lukisan binatang.
Menurut Buya Yahya, bagaimana yang demikian itu ada ancaman dari Nabi SAW buat yang suka membuat sesuatu dari yang bernyawa.
Kata Nabi SAW barangsiapa yang suka membuat gambar bernyawa, kelak di akhirat disuruh meniupkan nyawa kepada yang dibuatnya tersebut, dan termasuk hukuman dari Allah SWT.
"Maka urusan tentang lukisan-lukisan dari binatang-binatang yang bernyawa tadi, maka ulama berbeda pendapat. Kebanyakan melarang, hendaknya Anda jangan menekuni gambar lukisan yang didalamnya ada binatang bernyawa," tegas Buya Yahya.
Adapun khilaf dalam hal ini, sebagaimana disebutkan dalam hadis Al Bukhari, jadi maksudnya tulisan coret-coretan.
Jadi sebagian kecil Ulama mengatakan bahwa lukisan yang bernyawa tidak haram hukumnya, dan sebaiknya kita tidak membawa lukisan yang bernyawa.
Ketiga adalah masalah foto atau fotografi dalam Islam termasuk dalam bab yang berbeda.
Karena menurut penjelasan Buya Yahya, kalau lukisan dan patung tadi, kita membuat sesuatu dari diri sendiri yang berasal dari khayalan sendiri. Hal inilah yang menandingi ciptaan Allah, maka dari itu hukumnya haram.
Sedangkan untuk foto atau foto selfie, kita memfoto sesuatu dari ciptaan Allah yang sudah ada, dimana kita tidak membuat sesuatu tandingan buat Allah.
"Karena kalau Anda memotret seseorang, ya itu fotonya seseorang. Jadi foto itu kalau lihat prosesnya dari kamera lalu disimpan di dalamnya jadi ini tidak membuat sesuatu yang baru," terang Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa foto bukan termasuk lukisan, maka foto dari fotografi adalahnya dzatnya dari fotografi, bukan sesuatu yang haram.
"Akan menjadi haram fotografi, termasuk selfi tadi foto-foto yang di kamera hp, maka foto itu pada dasarnya tidak haram," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa akan menjadi haram jika foto seseorang bisa membangkitkan syahwat orang lain, menyebarkan aurat, dan menyebarkan fitnah untuk orang lain.
Wallahu a'lam bish-shawab.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.