Ustaz Adi Hidayat, hukum aqiqah saat anak sudah dewasa.
Sumber :
  • YouTube

Anak Sudah Terlanjur Dewasa tapi Belum Aqiqah, Berdosakah Orang Tuanya? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat...

Jumat, 1 September 2023 - 13:06 WIB

tvOnenews.com - Aqiqah termasuk salah satu amalan mulia yang dilakukan seseorang yang baru dikaruniai anak oleh Allah SWT.

Menurut syariat Islam, disunnahkan bagi orang tua untuk aqiqah dengan menyembelih dua ekor kambing jika dikaruniai anak laki-laki.

Sementara untuk anak perempuan itu hanya perlu satu ekor kambing untuk aqiqah.

Karena berkaitan dengan hewan sembelihan, terkadang orang tua merasa tidak mampu untuk segera melakukan aqiqah.

Apalagi terkadang banyak biaya untuk persalinan sehingga tak tersisa untuk keperluan aqiqah dalam waktu dekat.

Akibatnya, aqiqah tak langsung dilakukan dan bahkan ada yang sampai dewasa anaknya tapi belum diaqiqahi.

Apakah orang tua berdosa jika anaknya belum aqiqah?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang aqiqah anak yang sudah dewasa.

Terkait dengan ini, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan terlebih dahulu tentang dasar-dasar syariat aqiqah dalam Islam.

Ustaz Adi Hidayat menyebutkan bahwa di dalam hadis disebutkan bahwa batas waktu aqiqah adalah sampai hari ketujuh setelah anak dilahirkan dan aqiqah tetap berlaku sampai sebelum anak tersebut baligh.

Lantas berdosakah orang tua jika anaknya tidak aqiqah?

Jika berbicara soal dosa atau tidak, maka perlu melihat apa hukum dari aqiqah.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada di antara ulama yang menganggap aqiqah itu wajib hukumnya karena begitu besar makna dari prosesi aqiqah ini sebagai simbolisasi pemotongan potensi nafsu.

Namun, ada juga pendapat lain yang juga disepakai mayoritas ulama yang menyebut bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah.

"Tapi pendapat ulama yang paling mendekati kebenaran, populer dan disepakati mayoritas ulama mengatakan aqiqah sunnah hukumnya," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Karena hukumnya sunnah, maka mendapat pahala jika dikerjakan tapi tak ada dosa bila ditinggalkan.

"Kalau mampu dikerjakan bagus, kalau tidak mampu dikerjakan saat itu tidak mengapa, gugur kesunnahannya karena ketidakmampuannya pada saat itu," lanjutnya.

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan bahwa jika memang tak sempat aqiqah, jangan sampai orang tua meninggalkan kewajibannya merawat anak.

Atau sebaliknya, jangan sampai aqiqah dengan kambing terbaik dan acara besar-besaran tapi sama sekali tidak memberikan pendidikan agama kepada anak.

"Namun, tidak meninggalkan komitmennya untuk merawat anak, ini poinnya, jadi yang terpenting dalam aqiqah ini adalah komitmen orang tua untuk mewujudkan merawat dan menjaga anak agar tidak dikuasai nafsu," kata Ustaz Adi Hidayat.

"Kalaupun ada orang tua mampu aqiqah tapi tidak diimbangi dengan pendidikan, cari kambing paling bagus tapi anak tidak pernah dididik," sambungnya.

Maka Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa jika sudah lewat batas waktunya maka gugur kesunnahannya, orang tua tidak berdosa tapi tetap wajib merawat dan mendidik anak.

"Maka di sini tidak mengapa, gugur kesunnahannya tapi tetap anda dituntut menampilkan komitmen merawat anak itu," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Adapun jika anak sudah dewasa dan baru punya rezeki untuk aqiqah, menurut Ustaz Adi Hidayat ini bisa diganti dengan sedekah yang senilai dengan aqiqah itu.

"Kalau ingin menggantinya, anda bisa ganti dengan sedekah misalnya senilai dengan aqiqah, anak anda laki-laki maka anda sedekah dua kamnbing dengan niat memohon kepada Allah diberikan pahala aqiqah di masa lalu," ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Jadi boleh ganti dengan sedekah dalam bentuk terbaik, boleh anda potong dua kambing niatkan sedekah ganti aqiqah di masa yang lalu," sambungnya.

Sebagai penutup, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa tidak ada aqiqah untuk anak yang sudah dewasa, yang ada adalah sedekah pengganti aqiqah untuk anak tersebut.

Serta tidak ada dosa jika orang tua tidak aqiqah anak.

"Jadi enggak harus setelah jadi orang dewasa diaqiqahin lagi karena dulu tidak, enggak usah, anda cukup niatkan dengan sedekah saja sebagai pengganti yang lalu, itu pun sunnah hukumnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.


Wallahua'lam.


(far)


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:47
03:26
07:58
03:57
03:17
02:06
Viral