- kolase tvOnenews/Tangkapan Layar YouTube Ustaz Abdul Somad Official/ANTARA
Heboh Poliandri Berujung Maut di Bone, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Ini
"Wanita-wanita yang bersuami–baik wanita merdeka atau budak—diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…) (Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1985, Juz I/184).
Uraian Imam Ibnu Katsir
وَالـمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيمَانُكُمْ – أي وَحُرِّمَ عَلَيكُمْ مِنَ الأَجْنَبِيَّاتِ الـمُحْصَنَاتِ وَهُنَّ الـمُزَوِّجَاتُ…
“(Dan perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan yang kalian miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu). Yaitu, dan diharamkan atas kalian menikahi perempuan lain yang terlindungi–adapun mereka (al-muhshanat) adalah para perempuan yang berstatus sebagai istri–…”
Hadits Tentang Poliandri
أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوََّجَهَا وَلِيَانِ فَهِيَ لِلأَوَّلِ مِنْهُمَا.
“Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka pernikahan yang sah bagi wanita itu adalah yang pertama dari keduanya.” (H.R. Ahmad)
Wallahua’lam