- kolase tvOnenews
Kapan Umur Ideal untuk Menikah? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Publik beberapa kali dihebohkan dengan pernikahan wanita dan pria yang umurnya terpaut jauh.
Jika berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Namun, bagaimanakah batas umur menikah dalam Islam?
Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di Kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan perihal umur yang ideal untuk menikah.
“Masalah usia tidak ada ketentuan yang pasti yang jelas dalam bahasa fiqih pertama dia sudah memiliki keinginan,” ujar Buya Yahya, dikutip tvOnenews pada Rabu (9/8/2023)
“Jika sudah memiliki keinginan biasanya umumnya secara fisik sudah bisa melakukan hubungan suami istri,” sambung Buya Yahya.
Maka kata Buya Yahya, sebenarnya dalam Islam masalah umur tidak ada batasan.
“Pernikahan dini yang tidak diperkenankan adalah dini yang tidak dipikirkan,” kata Buya Yahya.
Ilustrasi Pernikahan (pixabay)
Namun memang jika berdasarkan peraturan pemerintah ada batasan umur yakni 19 tahun.
Tapi dalam aturan agama Islam sebenarnya tidak ada batasan umur.
“Masalah umur tidak ada batasan tertentu yang penting seorang wanita sudah menginginkan kepada hal itu,” jelas Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan bahwa saat ini banyak anak kecil yang sudah berani melakukan zina.
“Sesuai dengan kebutuhannya itulah kita anggap waktunya dia dinikahkan,” ujar Buya Yahya.
Ilustrasi Pernikahan (ant)
“13 misalnya maaf 15 tahun maaf ternyata syahwatnya tidak karuan, sementara dia sangat menginginkan dengan yang satu itu. Jika dibiarkan dia di luar itu bahaya,” sambung Buya Yahya.
Jadi dalam agama Islam ideal pernikahan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Jika ia 30 tahun jika tidak butuh ya jangan dipaksa,” kata Buya Yahya.
Namun Buya Yahya menyarankan mencontoh Nabi Muhammad SAW.
“Cara memilihkannya misal masih kecil perlu dicari orang yang dewasa. Nabi contoh dalam segalanya,” kata Buya Yahya.
Ilustrasi Pernikahan (pixabay)
Sebagaimana diketahui, saat Nabi Muhammad SAW muda, beliau menikah dengan Siti Khadijah.
Sementara saat Nabi sudah tua, Allah SWT berikan Siti Aisyah.
“Allah beri Siti Khadijah yang keibu-ibuan. Setelah itu diberikan Siti Aisyah yang kekanak-kanakan,” ujar Buya Yahya.
Maka kata Buya Yahya, jika sudah dirasa ingin melakukan hubungan suami istri dan syahwat sudah tak karuan, maka kata Buya Yahya, jangan ragu untuk mengabadikan cinta.
“Tidak mustahil, meski sudah nenek kakek bisa saling mencintai,” kata Buya Yahya.
Maka kata Buya Yahya, Islam tidak melarang untuk mengabadikan cinta tersebut.
“Sebenarnya bukan urusan syahwat saja ada kesenangan yang dicari yaitu ketentraman hati itulah cinta. Jangan dilarang,” tandas Buya Yahya.
“Yang tidak boleh yang haram dan tidak akan tenang dengan yang haram,” sambung Buya Yahya.
Buya Yahya mengingatkan agar setiap Muslim jangan sampai terjebak syahwat.
Ilustrasi Pernikahan (pixabay)
Ciri Laki-laki Siap Menikah
Sementara mengenai ciri laki-laki siap menikah, kata Buya Yahya adalah saat ia berniat mau berubah.
“Kunci pertama, siaplah dirimu berubah.Jika Anda memiliki akal sehat, maka Anda tetap harus mencari istri yang sholehah,” saran Buya Yahya.
Kata Buya Yahya, laki-laki sebaiknya jangan merasa sombong.
Jangan malu jika memang merasa ada kekurangan dan bisa belajar dari sang wanita, misalnya belajar membaca Al-Qur’an.
“Sombong adalah paling rendahnya manusia. Laki-laki sombong yang tidak pantas menikah,” kata Buya Yahya.
“Jadilah laki-laki yang insyaf, yang ingin berubah,” sambung Buya Yahya.
Ilustrasi Pernikahan (u-report)
Dalil-dalil Tentang Pernikahan
Perintah menikah tercantum banyak dalam Al-Qur’an. Berikut beberapa ayat dalam Al-Qur'an tentang pernikahan.
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur ayat 32).
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum:21].
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” [QS. Adz Dzariyaat 49].
سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.¨ [QS. Yaa Siin 36].
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
‘Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” [QS. An Nahl 72].
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍۢ وَٰحِدَةٍۢ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًۭا كَثِيرًۭا وَنِسَآءًۭ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًۭا
“Wahai manusia, bertakwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali.” [QS. An Nisaa 1].
Menikah adalah perintah dari Allah SWT. Namun untuk melakukannya haruslah berdasarkan aturan dan tergantung niat pernikahan tersebut.
Wallahua’lam