news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Paksu dan Bunda Simak Ya! Cara Ambil Rumah KPR tapi Tanpa Terjerumus Riba, Buya Yahya Beri Penjelasan Begini, Katanya....
Sumber :
  • istockphoto.com

Paksu dan Bunda Simak Ya! Cara Ambil Rumah KPR tapi Tanpa Terjerumus Riba, Buya Yahya Beri Penjelasan Begini, Katanya...

Menurut Buya Yahya membeli rumah KPR dengan cara kredit adalah boleh. Namun agar tak terjerumus riba, harus berhati-hati terhadap sistem bank diluar bank syariah
Selasa, 20 Juni 2023 - 20:34 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Banyak dari kaum muslim meragukan sistem kredit rumah KPR memiliki hubungan erat dengan riba.

Bahkan tak sedikit pula perusahaan yang memiliki sistem kerjasama dengan pihak kedua dan ketiga agar sistem riba bisa tetap berjalan.

Sistem ini pula yang kerap di klaim sebagai sistem kredit biasa, namun dibaliknya ada riba.

Namun bagaimanakah sebenarnya hukum membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit dalam aturan Islam menurut Buya Yahya.

Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum kredit rumah dengan sistem KPR tanpa harus terjerat sistem riba berikut ini.

Dilansir Selasa (20/06/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Cara Mengambil Rumah KPR Tanpa Terjerumus Riba | Buya Yahya Menjawab," yang diunggah pada 6 Juni 2022.

Paksu dan Bunda Simak Ya! Cara Ambil Rumah KPR tapi Tanpa Terjerumus Riba, Buya Yahya Beri Penjelasan Begini, Katanya...Source: istockphoto

"Izin bertanya, soal jual beli dan kredit. Bagaimana caranya kita jika ingin mengambil kredit rumah KPR supaya tidak terjerumus dalam lingkaran riba? Meskipun dalam akadnya itu sudah dilakukan sesuai dengan syariat Islam, namun karena bank konvensional itu sudah tercampur, didalamnya itu sudah ada riba. Apakah meskipun akadnya sesuai syariat Islam kita tetap dalam lingkaran riba. Adakah solusinya agar tetap bisa melakukan kredit rumah KPR tanpa harus terjerumus dalam lingkaran riba," tanya salah satu jamaah kepada Buya Yahya.

Buya Yaha kemudian menjelaskan bahwa ada dua pembahasan yang pertama yakni soal kredit. Kredit dalam Islam hukumnya adalah sah, namun yang perlu diperhatikan adalah caranya.

"Kalo kredit normal misalnya, saya punya mobil. Saya jual kepada anda, kalo kontan 50 juta, cuman kalo 3 tahun okelah. Anda pilih transaksi 3 tahun ya 70 juta. Setiap bulan bayar segini. Itu kredit yang sah, no problem," terang Buya Yahya.

Namun menurut Buya Yahya ada kredit yang bentuknya seperti kredit namun kita dijerumuskan dalam dunia riba. Contohnya, perusahaan tidak memiliki uang, namun untuk bisa menghadirkan rumah atau mobil, kemudian menggandeng sesuatu yang memiliki riba.
 
"Anda kredit, sebetulnya bukan begitu kisahnya. Saya sebagai perusahaan gak punya duit sebanyak itu, untuk pembiayaan rumah ini saya menggandeng bank yang ada riba di dalamnya," terang Buya Yahya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral