Mau Nyicil Kredit Sepeda Motor atau Mobil? Simak Pendapat Ustaz Abdul Somad Dulu Sebelum.....
Sumber :
  • istockphoto.com

Mau Nyicil Kredit Sepeda Motor atau Mobil? Simak Pendapat Ustaz Abdul Somad Dulu Sebelum....

Jumat, 9 Juni 2023 - 15:14 WIB

tvOnenews.com - Dewasa ini, hampir semua perusahaan kendaraan baik sepeda motor atau mobil lebih mengutamakan penjualan secara kredit atau nyicil dalam jangka waktu tertentu.

Bahkan terkadang seseorang yang ingin membeli kendaraan secara cash, terasa agak sulit untuk bertransaksi.

Namun bagaimana hukum nyicil kredit sepeda motor atau mobil sesuai syariat Islam?. Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang hukum kredit kendaraan berikut ini.

Dilansir Jumat (09/06/23) dari tayangan youtube channel Takzim Ulama dengan judul "Hukum Kredit Kendaraan - Ustaz Abdul Somad," yang diunggah pada 4 April 2022.

Mau Nyicil Kredit Sepeda Motor atau Mobil? Simak Pendapat Ustaz Abdul Somad Dulu Sebelum...Source: istockphoto

Ustaz Abdul Somad menerangkan hukum jual beli kredit, atau bertambahnya nilai suatu barang yang dibeli dengan cara dicicil, menurut para ulama Saudi Arabia yaitu tidak ada keberatan di dalamnya. 

Maka hukumnya boleh, jika waktu dan tambahannya itu diketahui secara pasti.

Ustaz Abdul Somad mencontohkan jika seseorang membeli mobil dalam waktu setahun, nanti bayarnya jadi sekian, atau lebih banyak daripada jika membeli secara cash.

"Jelas boleh, meskipun harga kredit lebih mahal daripada cash. Karena penjual dan pembeli sama-sama dapat manfaat," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Penjual dapat duit tambahan, si pembeli dapat waktu sehingga ia bisa punya kesempatan. Keduanya saling membutuhkan," ujar UAS menerangkan.

Menurut Ustaz Abdul Somad, disebutkan dalam hadist shahih Bukhari dan Muslim, ada seorang bernama Barirah yang dijual oleh tuannya. 

Barirah adalah seorang budak, atau hamba sahaya, dijual oleh tuannya secara kredit selama sembilan tahun, dengan biaya 1 tahun 40 dirham. 

Hal ini menunjukkan boleh hukum jual beli kredit, karena tidak ada unsur gambling di dalamnya, dan tida ada unsur riba, dan tidak ada unsur jahalah ketidakpastian. Maka ini hukumnya dibolehkan seperti jual beli lainnya.

"Jadi kalau yang dijual itu adalah hak milik si penjual dan berada dalam kekuasaannya, itu boleh," terang Ustaz Abdul Somad.

"Saya sampai sekarang belum bingung tentang transaksi konvensional dengan bank syariah. Menurut saya bedanya satu aja pak ustaz, apa bedana? yang ini masuknya pakai assalamualalikum, yang ini selamat pagi," tutur UAS seraya bercanda.

Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan hukum riba, bilamana seseorang meminjam uang kepada bank konvensional

"Saya mau beli mobil, pinjamlah saya duit 200. Okey nanti bayarnya 220 ya. Nah yang 20 ini riba," terang UAS.

Waallu’alam Bishawab.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral