news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hukum Musik dalam Islam Menurut Buya Yahya, Siapa Sangka Ternyata Jawabannya....
Sumber :
  • istockphoto.com

Hukum Musik dalam Islam Menurut Buya Yahya, Siapa Sangka Ternyata Jawabannya...

"Tapi hati-hati ya masalah halal dan haram hukum musik ini jangan dianggap main-main. Ternyata ada alat yang tidak diharamkan, genderang perang," tegas Buya Yahya.
Kamis, 1 Juni 2023 - 19:08 WIB
Reporter:
Editor :

"Sebelumnya kita harus paham 5 hal lagu dan menulis musik. Jadi jangan langsung bicara halal atau haram," tegas Buya Yahya.

5 hal dalam hukum menyenandungkan lagu dan menulis musik menurut para ulama yang dijelaskan oleh Buya Yahya:

1. Hukum menyenandungkan lagu atau syair

Yakni syair yang tidak mengandung maksiat, pujian kepada nabi, pujian kepada Allah, mengajak untuk berani dalam berjuang, itu diperbolehkan

2. Siapa yang menyenandungkannya

Menurut Buya Yahya, walaupun musik qasidah dan shalawat, namun jika yang menyenandungkan itu adalah seorang wanita genit, dan merayu laki-laki dengan goyang pinggul itu adalah salah.

Harus wanita yang berwibawa untuk menyenandungkan shlawat, tanpa harus bergoyang pinggul.

3. Di mana tempatnya

Shalawat Nabi tapi di tempat yang tidak terhormat seperti ditempat yang menjual minuman keras, tempat perempuan telanjang, dan sebagainya itu salah.

Merendahkan shalawat, haram hukumnya menurut Buya Yahya.

4. Kapan waktunya

Terkadang ini yang kerap terjadi di masyarakat, shlawat tapi saat waktu orang tidur. Hal ini kemudian yang mengganggu waktu istirahat orang lain.

5. Bagaimana jika itu dibarengi dengan alat musik

Para ulama mengatakan karena umumnya jika seorang pezina meminum minuman keras, biasanya ditempat itu tersedia alat-alat musik.

"Makanya para ulama menjelaskan alat musik yang menjadi kebiasaan mereka. Semua jenis alat musik yang mengarah kepada jenis pekerjaan yang fasik. Apakah di diskotik, tempat orang goyang pinggul dan sebagainya," tegas Buya Yahya.

Waallu’alam Bishawab.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:32
01:56
01:10
03:09
07:03
04:50

Viral