news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Masalah najisnya madzi atau istilah cairan yang keluar karena terangsang. Ada madzi, yang keluar kalalu capek dan ada mani, yang keluar kalo orang klimaks..
Sumber :
  • istockphoto.com

Paksu dan Bunda Wajib Tahu, Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan soal Hukum Oral Seks Menurut Islam, Ternyata...

Hukum oral seks dalam Islam diperbolehkan, yang dilarang adalah meletakkan kemaluan di dubur atau anal seks. Serta meletakkan kemaluan saat haid dan nifas.
Minggu, 7 Mei 2023 - 20:19 WIB
Reporter:
Editor :

مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِيْ دُبُوْرِهَا

Artinya: "Dilaknat, orang yang mendatangi perempuan pada duburnya." (HR Abu Dawud dan An-Nasaa’i).

Kemudian hadist yang lain dari Imam At-Turmudzi dan An-Nasaa’i meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوْ امْرَأَةً فِيْ الدُبُرِ

Artinya: "Allah tidak akan melihat orang laki-laki yang bersetubuh dengan sesama laki-laki atau orang laki-laki yang menyetubuhi perempuan di duburnya." (Sanad kedua hadis tersebut sahih).

Sementara ada juga perbedaan para ulama soal hukum oral seks, jika yang dimaksud adalah mencium kemaluan pasangan saat berhubungan intim.

Sebagian ulama mazhab Hambali membolehkan pasangan mencium kemaluan sebelum jimak, namun dimakruhkan jika dilakukan setelah itu.

Hal ini disebutkan dalam kitab Kasyful Qona’, yaitu salah satu buku fikih madzhab Hambali. Bahwa yang jadi masalah jika yang dicium adalah kemaluan yang sudah terdapat najis seperti air kencing dan madzi.


Waallu’alam Bishawab.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral