- istockphoto.com
Minta Upah Lembur Atau Uang Jasa Diluar Jam Kerja Termasuk Pungli Atau Hak? Simak Jawaban Buya Yahya
Buya kemudian memberikan contoh sederhana, "Anda tiba-tiba datang kerumah kami, anda orang dewasa sudah berakal, sama anak kecil beda. Atau yang sudah baligh datang kerumah kita, tiba-tiba kerja. Itu berarti gratis. Karena ndak ada kesepakatan, loh ngapain saya gak suruh anda kerja," paparnya.
"Tapi kalo anak kecil, dia kerja ditempat kita, kita wajib memberikan gaji. Karena anak kecil biarpun kita memberikan akad, kita gak bisa. Paling ndak kalo kita ndak setuju kita ngelarang dia," sambung Buya Yahya.
Buya pun memberi contoh lain ketika anda pergi dengan kereta, ada seorang porter barang, maka anda wajib tanya, berapa upah angkut barang tersebut, karena wajib ada kesepakatan.
Atau sama halnya dengan tukang becak, harus berdasar kesepakatan berapa ongkos dari jarak tempuh untuk mengantar anda pergi.
"Saya guyoni, kalo ndak ada kesepakatan berarti gratis. Karena anda dewasa, sebab agar kita tidak ada yang masuk kezaliman dan biar tidak ada yang dizalimi," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menambahkan, jika selagi tidak ada kesepakatan maka tidak wajib membayar.
"Coba giliran ditanya, jawabya iya-iya gampang. Giliran anda bayar, ketinggian. Anda jadi gak enak hati, atau sebaliknya. Maka penting kesepakatan," terang Buya Yahya.
"Maka setiap orang yang bekerja ditempat orang dewasa, selama tidak ada kesepakatan, maka tidak wajib kita ganti jasanya," ujar Buya menegaskan.
Menurut Buya, dalam Islam ada aturannya, selama tidak ada kesepakatan, maka tidak wajib. Ada aturan akad yang bermaksud untuk menghindari perselisihan.
"Karena apa, memang ndak ada akad itu bahaya, bisa ribut anda. Bisa jadi anda yang salah, tapi anda tidak paham bahwa memang ongkos atau tarifnya segitu," ujar Buya Yahya.
"Kerja itu harus ada kesepakatan, baru setelah itu anda memberi bonus kepada pekerja atau karyawan," tutur Buya Yahya menegaskan.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)