Minta Upah Lembur Atau Uang Jasa Diluar Jam Kerja Termasuk Pungli Atau Hak? Simak Jawaban Buya Yahya.
Sumber :
  • istockphoto.com

Minta Upah Lembur Atau Uang Jasa Diluar Jam Kerja Termasuk Pungli Atau Hak? Simak Jawaban Buya Yahya

Minggu, 7 Mei 2023 - 16:00 WIB

"Kalo seandainya anda jadi Presiden, anda jadi Jenderal itu anda baik sekali itu. Anda takut gitu aja dibilang pungli, anda kalo jadi pejabat bagus ini. Ada kerjaan diluar jam kerja, tapi dia ketakutan apakah ini pungli, pungutan liar. Nah ini kan orang baik," ujar Buya Yahya.

Menurut Buya, ada orang menjadi pungli atau pungutan liar saja mereka tidak terasa, hal inilah yang disebut kacau. Semoga hal ini dapat di dengar oleh orang-orang yang menjalankan pungli agar mereka sadar. 

"Anda berhak menyodorkan untuk dikasih imbalan atas jasa anda. Tapi kalo mereka nggak ngasih ya tidak apa-apa. Karena tidak ada kesepakatan sebelumnya. Sebab kalo orang dewasa mau bekerja itu ada kesepakatan," terang Buya Yahya. 

Buya kemudian memberikan contoh sederhana, "Anda tiba-tiba datang kerumah kami, anda orang dewasa sudah berakal, sama anak kecil beda. Atau yang sudah baligh datang kerumah kita, tiba-tiba kerja. Itu berarti gratis. Karena ndak ada kesepakatan, loh ngapain saya gak suruh anda kerja," paparnya.

"Tapi kalo anak kecil, dia kerja ditempat kita, kita wajib memberikan gaji. Karena anak kecil biarpun kita memberikan akad, kita gak bisa. Paling ndak kalo kita ndak setuju kita ngelarang dia," sambung Buya Yahya.

Buya pun memberi contoh lain ketika anda pergi dengan kereta, ada seorang porter barang, maka anda wajib tanya, berapa upah angkut barang tersebut, karena wajib ada kesepakatan.

Atau sama halnya dengan tukang becak, harus berdasar kesepakatan berapa ongkos dari jarak tempuh untuk mengantar anda pergi.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral