news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua Jenderal Polisi Dapat Hukuman Mati, Ini Pendapat Buya Yahya Mengenai Hukuman Mati dalam Islam.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Dua Jenderal Polri Dapat Hukuman Mati, Dibukakan Pintu Taubatnya? Ini Pendapat Buya Yahya Menurut Pandangan Islam

dua Jenderal Polri yang mendapat hukuman pidana Mati, yaitu Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Pendapat Buya Yahya tentang hukuman mati menurut pandangan Islam
Kamis, 4 Mei 2023 - 22:47 WIB
Reporter:
Editor :

"Sehingga banyak sahabat Nabi kenapa kok minta dihukum di dunia karena begitu takutnya dihukum di akhirat," jelasnya.

Namun untuk dosa murtad yang pelakunya dihukum mati maka orang tersebut tetap akan berada di neraka dan tak mendapat ampunan Allah.

"Kecuali murtad, maka kalau dipenggal dia di neraka selama-lamanya," tegasnya.

Walau ini adalah penghapusan dosa yang Allah berikan kepada hamba-Nya, tetap tidak dianjurkan untuk meminta hukuman di dunia.

Terutama bagi dosa-dosa yang berhubungan dengan aib, seperti zina.

"Tapi tidak dianjurkan seorang minta hukuman di dunia, khususnya berurusan dengan aib," kata Buya Yahya.

"Misalnya orang pernah berzina, nggak perlu mengatakan," lanjutnya.

Adapun yang dianjurkan adalah ditutup baik-baik, tak perlu diceritakan kepada siapapun, kemudian bertobat dengan sungguh-sungguh.

Yang seperti itu sudah cukup untuk menjadikan dosa-dosa diampuni oleh Allah.

"Nabi mengajarkan ditutup, bertobat minta kepada Allah," jelas Buya Yahya.

Dengan begitu, hukuman yang diterima manusia di dunia sejatinya adalah sebuah bentuk penghapusan dosa dari Allah SWT.

"Bukan ditutup tobatnya, justru itu penghapus dosa, hukuman di dunia itu penghapus dosa," ujar Buya Yahya. Wallahu A'lam.

Di tahun 2023 ini, Ferdy Sambo yang sebelumnya merupakan seorang anggota Polri yang telah dituntut hukuman pidana mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sementara itu, JPU telah menuntut sebuah hukuman mati kepada Teddy Minahasa karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus narkoba. (far/kmr)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral