Sumber :
- unsplash.com
Belum Punya Keturunan dan Ingin Program Bayi Tabung? Pelajari Dulu Hukumnya dalam Islam
Selasa, 2 Mei 2023 - 04:00 WIB
Dari fatwa tersebut dapat disimpulkan bahwa program bayi tabung hanya boleh dilakukan dengan syarat sperma dan sel telur berasal dari Pasutri yang sah dan embrio si bayi tidak dititipkan kepada rahim istri/perempuan lain.
Wallahua’lam
(put)