Wanita yang Hamil Duluan Harus Menikah Lagi Setelah Bayinya Lahir? Ini Jawaban Buya Yahya, Ternyata....
Sumber :
  • istockphoto.com

Wanita yang Hamil Duluan Harus Menikah Lagi Setelah Bayinya Lahir? Ini Jawaban Buya Yahya, Ternyata...

Senin, 1 Mei 2023 - 23:10 WIB

tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya kembali menjelaskan bagaimana hukum wanita yang hamil duluan, apakah harus menikah lagi setelah anaknya lahir atau tidak.

Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum pernikahan apabila seorang wanita hamil duluan.

Dilansir Senin (01/5/23) dari tayangan youtube channel Pagar Hati dengan judul "Apakah Orang yang Hamil Duluan Harus Nikah Lagi Setelah Anaknya Lahir? Hamil Duluan - Buya Yahya" yang diunggah pada 25 Juni 2022.

"Kalo ada muda-mudi yang menikah tapi sudah berisi, itu hukumnya gimana? Ada orang yang bilang itu harus menikah lagi setelah anaknya lahir. Kemudian kalo anaknya perempuan apa harus dengan wali hakim?. Mohon penjelasannya dari pak guru kita," ujar salah satu jamaah bertanya pada Buya Yahya.

"Terima kasih ibu sudah datang. Tandanya ibu ini santri baru, karena pertanyaan ini sudah ditanyakan berulang-ulang kali. Mungkin sudah 100x karena banyak kejadian seperti ini," jawab Buya seraya bergurau.

Buya Yahya lalu menjelaskan tentang bagaimana hukum menikah saat seorang wanita hamil duluan dan bagaimana nasab anaknya jika ia perempuan.

Wanita yang Hamil Duluan Harus Menikah Lagi Setelah Bayinya Lahir? Ini Jawaban Buya Yahya, Ternyata...Source: istockphoto

Menurut Buya Yahya, hal ini dapat disebabkan akibat pergaulan bebas anak muda zaman sekarang yang cenderung menjerumuskan kedalam perzinahan.

Kemudian akibatnya menyebabkan wanita hamil duluan atau biasa disebut MBA (Married By Accident). 

Penjelasan Buya Yahya terkait hukum pernikahan dalam Islam adalah jika untuk masalah hukum menikah saat kondisi seorang wanita hamil diluar nikah (MBA) merupakan  suatu hal yang sederhana karena para ulama sudah membahas hal ini sebelumnya.  

“Kalau ada kejadian perzinahan, naudzubillah, anda jangan berbicara hukum terlebih dahulu begitu mudahnya urusan hukum. Akan tetapi bagaimana menghimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu,” jawab Buya Yahya.  

"Bahwa yang hal terpenting dari kejadian tersebut (hamil diluar nikah), yaitu himbauan agar para pelaku sadar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena itu yang mahal," terang Buya Yahya.  

Buya Yahya juga menambahkan bahwa alasan mengapa tarbiyah akan kesadaran dari seorang pelaku zina itu penting.  

“Sebab orang yang pernah melakukan zina jika tak kunjung mendapatkan kesadaran akan mudah melakukan seribu kali zina. Mengapa demikian? Karena syahwat itu ibarat orang yang lapar, akan datang berkala. Disaat tidak ada istrinyapun karena dia terbiasa berzina, dia akan berzina karena dia tidak takut kepada Allah,” tambah Buya Yahya menerangkan.  

Menurut Buya, hal terpenting yang lain adalah kita bisa menutup aib sesorang yang telah melakukan perzinahan tersebut, sehingga tak ada satu orang lain pun yang tahu soal perzinahan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.  

Buya kemudian menambahkan, bahkan seorang anak yang masih didalam perut ibunya pun tidak boleh tau jika dahulu orang tuanya pernah melakukan zina sebelum akhirnya melahirkan dirinya.  

Selain itu, disaat kita atau orang lain sudah mengetahui aib dari kedua orang yang berzina tersebut, sepatutnya kita juga turut menutup rapat-rapat soal aib tersebut.  

“Pernikahan orang yang hamil diluar nikah hukumnya dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, madzhab imam abu hanifah bahwasanya, nikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan tidak harus menikah lagi, sebab pernikahannya sah.” tutur Buya Yahya.  

Soal hukum menikah, Buya Yahya menerangkan bahwa jika anak dari hasil hubungan tersebut sudah lahir, maka kedua orang tuanya tidak harus menikah lagi. 

Menurut Buya, jika hal itu dilakukan justru malah akan menjadi sebab terbongkarnya aib dari kedua orang tersebut.  

Lalu bagaimana terkait nasab seorang anak yang lahir dari hasil kedua orang tua yang pernah berzina, Buya Yahya menjelaskan sebagai berikut.  

“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya (perempuan) lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya.” terang Buya Yahya.  

Lalu bagaimana jika nanti anak perempuan tersebut ingin menikah? Menurutnya, hal ini bisa dengan menyampaikan kepada seorang wali hakim yang alim dengan membisikan hal tersebut kepadanya.   

Sebab menurut Buya Yahya, seorang wali hakim yang bijaksana, dia akan mengerti kondisi anak tersebut tanpa harus menanyakan lebih panjang apa alasan dibalik anak perempuan tersebut ingin menikah.  

“Bagi yang pernah terpeleset dalam zina, kembalilah kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun.” ujar Buya Yahya menutup ceramahnya.  

Waallu’alam Bishawab.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral