- istockphoto.com
Hukum Menikahi Seorang Pezina Menurut Buya Yahya, Ternyata...
tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menerangkan bagaimana hukum menikahi seorang pezina atau pelacur.
"Dalam kajian Buya di youtube, Buya sering menganjurkan untuk tidak menceritakan perzinahan yang dilakukan oleh seseorang. Lalu bagaimana jika ada orang yang belum pernah berzina, justru mendapatkan pasangan pezina, lantaran semua orang tutup mulut dengan perzinahan tersebut. Dan bagaimana tafsir surat An-Nur ayat 3 yang mengatakan bahwa pezina tidak mengawini melainkan pezina. Sedangankan di akhir ayat itu diterangkan bahwa yang demikian diharomkan bagi orang mukmin?," tanya salah seorang jamaah kepada Buya Yahya.
Dilansir Minggu (24/4/23) dari tayangan channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Menikahi Pezina (Pelacur) - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 13 Desember 2018.
Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum lelaki soleh yang menikahi seorang pezina?
QS An-Nur ayat 3
اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
"Masalah menutup aib. Menutup dosa antara kita dengan Allah itu kewajiban. Nabi mengatakan siapapun yang pernah melakukan kehinaan dari dosa-dosa seperti zina, minum minuman keras, dosa kepada Allah, khususnya zina, hendaknya dia tutup. Kata Nabi, bagi yang menampakkan akan dihukum," ujar Buya Yahya.
Maka kalo punya kesalahan masalalu, misalnya kehinaan zina, maka tutuplah, karena ini tugas orang untuk menutup aibnya.