- envato element
Itikaf, Syarat dan Tata Caranya
Setelah itu bisa dilanjut dengan ibadah shalat sunnah, tadarrus Al-Qur'an, dan Wiridan.
Bila batal wudhu, maka berwudhulah, dan bila masih mau melanjutkan itikaf, ulangi kembali tata cara beritikaf mulai dari nomor urut 3 di atas.
Ilustrasi (freepik)
Syarat dan Ketentuan Itikaf
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ulama telah menyepakati bahwa dalam pelaksanaan itikaf, terdapat empat rukun yang wajib dipenuhi, yaitu:
1. Orang yang Beritikaf (Mutakif).
Ketetapan dari para ulama adalah bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mutakif ada empat yaitu Muslim, akil, mumayyiz, dan, suci dari hadats besar.
2. Niat Beritikaf
Adapn fungsi dari niat saat beritikaf adalah untuk menegaskan perbedaan antara ibadah dan selain ibadah saat seseorang berdiam diri di masjid.
Hal ini karena bisa saja orang yang berdiam diri di masjid bukan dalam rangka ibadah, misalnya sekedar duduk ngobrol dengan rekannya. Adapun niat itikaf yaitu:
نويت الاعتكاف لله تعالي
“Nawaitul Itikaf Lillahi Ta’ala”
3. Tempat Itikaf (Mutakaf Fihi)
Para ulama sepakat tempat untuk beritikaf adalah di masjid.
Hal ini berdasarkan firman Allah surah al-Baqarah 187:
…..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….
“…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”
Namun jika tak bisa di masjid, di rumah juga boleh asalkan tempatnya kondusif.
4. Menetap di Tempat Itikaf
Seorang muslim dapat dikatakan telah melakukan itikaf jika sudah menetap di tempat yang ia gunakan untuk itikaf.
Ilustrasi (Ist)
Hal-hal yang Membatalkan Pelaksanaan Itikaf
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan pelaksaan dari itikaf.
1. Jima’
Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan pada surah al-Baqarah ayat 187 di atas.
…..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….