- envato element
Simak! Ini Ketentuan dan Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Untuk 5 Golongan yang Tak Bisa Menjalaninya
Orang Tua yang Sudah Lemah
Bagi orang tua yang sudah lemah sehingga tak dapat menjalankan ibadah puasa, maka diwajibkan membayar fidyah sebesar satu mud kepada fakir miskin di setiap harinya. 1 mud senilai dengan 6/7 ons.
Orang Sakit
Bagi yang tidak puasa karena sakit, ada dua ketentuan dalam cara mengqadhanya.
Pertama, jika tidak memungkinkan untuk sembuh maka diwajibkan membayar fidyah (tebusan).
Namun jika memungkinkan untuk sembuh maka wajib mengqadha puasanya di lain hari.
Wanita Hamil
Sebagaimana ketentuan qadha bagi orang sakit, bagi wanita hamil juga memiliki dua ketentuan.
Jika ia tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.
Namun jika mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka ia wajib mengqadha` puasa dan membayar fidyah (tebusan).
Wanita Menyusui
Bagi wanita yang menyusui yang tidak puasa karena hanya mengkhawatirkan dirinya maka hanya wajib mengqadha’ puasa.
Namun jika ia mengkhawatirkan dirinya dan anaknya, maka wajib mengqadha` puasa dan membayar fidyah (tebusan).
Musafir (Orang yang Sedang dalam Perjalanan)
Musafir yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan wajib mengqadha puasa di kemudian hari.
Bagi orang yang berkewajiban membayar puasa sebagai ganti puasa Ramadhan, maka syarat dan ketentuannya sama dengan puasa yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Di antara syarat tersebut adalah menginapkan niat pada malam hari. Berbeda dengan puasa sunah yang boleh dilakukan dengan niat pada siang hari, qadha` puasa Ramadhan harus diinapkan karena hukum puasa tersebut adalah wajib.
Berikut ini bacaan niat puasa qadha’ yang mudah sahabat hafalkan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: aku berniat untuk mengqadha puasa Ramadhan di esok hari karena Allah ta’ala.
Penulis: Atiatul Maula - Santri Nahdlatul Ulama (NU)