- Tangkapan Layar
Ketika Pasangan Berzina hingga Si Wanita Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Hukum Pernikahannya? Ini Jawaban Syekh Ali Jaber
Hukum menikah yang keempat adalah makruh, yang berlaku kepada orang yang memang tidak menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena suatu penyakit.
Bila dipaksakan menikah, sangat dikhawatirkan tidak dapat menunaikan hak serta kewajibannya dalam sebuah pernikahan yang mungkin juga merugikan pasangannya.
Yang terakhir adalah hukum menikah yang Haram, dimana pernikahan yang dilakukan memiliki tujuan untuk menyakiti ataupun tujuan tujuan lain yang melanggar ketentuan agama. Lantas bagaimana hukum menikah karena hamil duluan akibat zina?
Dalam suatu kesempatan ketika sedang berceramah Syekh Ali Jaber pun memberikan penjelasan terkait dengan hukum menikah karena hamil duluan akibat perbuatan zina yang dilakukan.
Syekh Ali Jaber pun menjelaskan hal tersebut tidak diperbolehkan, karena seseorang tidak diperbolehkan menikahi wanita hamil. baik dalam kondisi hamil diluar nikah atau pun hamil namun sang suami meninggal dunia pun hukumnya tidak boleh sampai sang wanita melahirkan.
"Tidak boleh, orang nikah sama wanita hamil tidak boleh mau hamil diluar nikah, mau hamil dalam nikah tapi suaminya meninggal tetap tidak boleh sampai dia melahirkan" kata Syekh Ali Jaber.
Syekh Ali Jaber pun mengatakan, sang wanita yang sedang dalam kondisi hamil tersebut harus terbuka dengan keadaan sebenarnya bagaimana, sehingga bisa menjadi pertimbangan bagi calon suaminya kelak bisa menerimanya atau tidak.