news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ustaz Adi Hidayat.
Sumber :
  • Tangkapan layar Ustaz Adi Hidayat

Jatuh Cinta Pada Sepupu? Simak Dulu Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Terkait Hukum Menikahi Sepupu Dalam Islam

Jatuh cinta adalah hal yang wajar dialami seseorang, namun bagaimana jika merasa jatuh cinta pada sepupu dan berniat menikahinya? Ustaz Adi Hidayat menyampaikan
Senin, 3 April 2023 - 05:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Seperti yang diketahui banyak orang bahwa menikah bukan sekadar cinta, namun ada hukum-hukum Allah yang mengikatnya. Dalam artikel ini Ustaz Adi Hidayat akan menjelaskan mengenai hukum menikah dengan sepupu.

Penjelasan ini bermula ketika ada seorang laki-laki yang bertanya bagaimana hukumnya menikahi saudara sepupu pada Ustaz Adi Hidayat. Hubungan persaudaraan keduanya adalah ayah dari laki-laki tersebut merupakan kakak dari ayah si perempuan.

Dalam menjawab pertanyaan ini Ustaz Adi Hidayat menggunakan Al Qur’an surat 33 (Al Ahzab) ayat 50 sebagai dasar. Ayat tersebut berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya:

50. Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Sedangkan, untuk orang-orang yang dilarang dinikahi Ustaz Adi Hidayat menunjukkan Al Qur’an surat An-Nisa ayat 23 sebagai hukum. Berikut ini bacaaan beserta arti surat An-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya

23. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Ustaz Adi Hidayat juga menyebutkan bahwa ada orang-orang yang diperkenankan saling menikahi, namun ada juga yang tidak.

“Di dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah, ada yang dibolehkan menikah. Nanti yang tidak diperkenankan di antaranya di ayat ke23 surat ke 4 itu, surah An-Nisa ayat ke-23,” ungkap Ustaz Adi Hidayat.

“Ayat 23 itu, itu yang disebut dengan mahram, ayat 24-nya istri orang. Jadi kalau sudah jadi istri orang jangan dipaksa. Termasuk nanti ada hadist shahih di Al Bukhari dan Muslim hati-hati bergaul dengan ipar,” tambah Ustaz Adi Hidayat.

Yang tidak diperkenankan untuk dinikahi

Ustaz Adi Hidayat lantas menunjukkan siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi dari jalur kekerabatan berdasarkan surat An-Nisa ayat ke-23.

“Ibu nggak boleh, bibi nggak boleh, baik itu dari pihak ibu ataupun dari pihak ayah. Kemudian saudari nggak boleh, sepersusuan nggak boleh, menantu nggak boleh, kemudian ada anak-anak bawaan juga dari istri yang dinikahi, itu nggak boleh. Menyatukan adik kakak itu nggak boleh, istri orang itu nggak boleh,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

“Jadi hukumnya kalau mau menikah antar sepupu boleh-boleh saja. Karena ini bukan mahrom,” sebut Ustaz Adi Hidayat.

Meski begitu, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan ada sebab-sebab lain yang bisa membuat pernikahan dengan sepupu tidak diperbolehkan. Misalnya, ketika masih bayi sepupu tersebut pernah disusui oleh ibu kita, maka hukumnya ia telah menjadi saudara atau saudari sepersusuan.

Hal tersebut tidak diperbolehkan untuk menikah dalam Islam. Namun jika tidak ada faktor saudara sepersusuan atau faktor-faktor lain yang menghambat sebenarnya boleh-boleh saja untuk menikahi saudara sepupu.

Namun Ustaz Adi Hidayat mengingatkan, meskipun boleh secara Islam, namun sebaiknya pernikahan ditempuh dengan cara-cara yang terhormat. Misalnya, menghindari kawin lari atau hal-hal negatif lainnya. (Lsn)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral