Boleh atau Tidak Laki-laki Pakai Obat Kuat untuk Memuaskan Istri? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad.
Sumber :
  • youtube.com

Boleh atau Tidak Laki-laki Pakai Obat Kuat untuk Memuaskan Istri? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad

Minggu, 2 April 2023 - 17:22 WIB

tvOnenews.com - Bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki pakai obat kuat untuk memuaskan istri, begini jawaban Ustaz Abdul Somad dalam salah satu kajian ceramahnya.

Dilansir dari channel youtube Ustaz Menjawab dengan judul "Bolehkah Laki-laki Pakai Obat Kuat? | Ustaz Abdul Somad" yang diunggah pada 29 Januari 2021.

Ustaz Abdul Somad menerangkan soal hukum menggunakan obat kuat dalam Islam.

Penggunaan obat kuat yang dimaksud salah satu jamaah adalah obat kuat untuk menunjang hubungan badan suami istri.

Menurut Ustaz Abdul Somad, orang menggunakan obat kuat karena dirinya merasa tidak perkasa di atas ranjang.

"Orang yang biasanya pakai obat kuat karena ia tak kuat. Laki-laki yang lemah syahwat, nama penyakitnya inin. Dalam kitab fiqih tengok inin, " ujar Abdul Somad.

"Orang yang kena penyakit ini dianjurkan berobat setahun. Laki-laki yang berobat setahun tak sembuh, istrinya boleh menggugat ke pengadilan," tambahnya. 

Penyakit lemah syahwat juga ternyata disebutkan dalam kitab fikih. Istilah lemah syahwat sesuai dengan kitab fikih disebut innin. 

Bagi laki-laki yang menderita penyakit ini dianjurkan untuk melakukan pengobatan. Abdul Somad mengatakan bahwa lama pengobatannya memakan waktu kurang lebih satu tahun.

Namun, jika dalam masa setahun pengobatan sang suami tak kunjung sembuh, maka istri boleh menggugat cerai ke pengadilan atas hal ini.

Akan tetapi, untuk menghindari hal itu terjadi, biasanya laki-laki memilih untuk menggunakan obat kuat demi kepuasan seksual bersama istri.

"Tapi kemudian dimakannya lah pil obat kuat Viagra. Setelah itu jantungnya pun meletup, fuhh, mati. Kap 70 diisi minyak pesawat, meletup lah," ujar UAS.

Boleh atau Tidak Laki-laki Pakai Obat Kuat untuk Memuaskan Istri? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad. Source: istockphoto.com

"Boleh berobat, dengan obat yang syar'i tidak menimbulkan efek samping, hanya untuk memperbaiki yang tak baik," tambah Abdul Somad.

"Adapun memperturutkan hawa nafsu yang tidak-tidak, hiperseks, maka haram hukumnya karena menyakiti pasangan," ujarnya.

"Berhubungan kelamin adala ibadah, untuk punya anak, menyalurkan libido seksual. Bukan untuk memperturutkan hawa nafsu seperti orang kafir. Itu musti dipahami dalam islam," tutup UAS menjawab pertanyaan jamaah.

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.

(udn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral