- istockphoto.com
Apa Sih Hukum Menikah dengan Kakak Beradik Sekaligus dalam Islam? Begini Menurut Ustaz Adi Hidayat
tvOnenews.com - Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana hukum menikah dengan kakak beradiks sekaligus.
Hal ini kerap menjadi pertanyaan di masyarakat, soal hukum menikahi kakak beradik, apakah dibolehkan dalam Islam atau tidak.
Kejadian menikahi kakak beradik sekaligus memang kerap terjadi, Ustadz Adi Hidayat pun menanggapi mengenai hal itu dalam salah satu kajiannya.
Dilansir dari channel youtube Adi Hidayat Official dengan "Judul Hukum menikah dengan 2 kakak beradik - Ustadz Adi Hidayat" yang diunggah pada tanggal 11 Juni 2021.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana hukum Islam soal pernikahan termasuk menikah dengan kakak beradik sekaligus.
Seperti diketahui, Islam memiliki hukum yang mengatur soal pernikahan. Termasuk juga tentang siapa saja yang boleh dinikahi dan dilarang untuk dinikahi.
Hukum tentang pernikahan dalam Islam, tertulis dalam Al-quran. Kemudian muncul pertanyaan dari majelis, bagaimana hukumnya jika seorang pria menikahi kakak beradik sekaligus?
Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa hukum tentang pernikahan tercantum dalam Surah An-nisa ayat 23 yang menyebutkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.
QS. An-Nisa' Ayat 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Dalam ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana hukum menikahi kakak beradik sekaligus.
"Apa hukumnya seorang laki-laki menikahi 2 orang perempuan bersaudara?," tanya jamaah dalam tayangan tersebut.
"Laki-laki ini awalnya menikahi kakaknya dan selanjutnya si laki-laki ini menikahi adiknya juga, sedangkan laki-laki tersebut masih sah menjadi suami kakaknya tersebut," sambung jamaah yang bertanya.
Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan ayat dalam Alquran yang untuk memberikan pengertian soal hukum pernikahan.
"Bisa kita cek di Quran surah ke-4 An-Nisa, ayat ke 23, saya ulangi quran surah ke-4 An-Nisa, ayat ke 23," ujar Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan siapa saja wanita yang dilarang dinikahi berdasar surah ke-4 An-Nisa, ayat 23 tersebut.
"Di situ jelas tercantum aspek tentang pernikahan, siapa saja yang dilarang untuk dinikahi," tambah Ustaz Adi Hidayat.
"Di ayat ini, Allah memberikan gambaran-gambaran tentang pasangan-pasangan yang tidak dibolehkan dinikahi," imbuh sang Ustaz.
Ustaz Adi Hidayat kemudian menjelaskan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.
"Tidak boleh anak menikahi ibundanya, saudara-saudara perempuan kalian, bibi dari ayah, bibi dari ibu," terang Ustaz Adi Hidayat.
Selain itu, Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan bahwa haram hukumnya untuk menikahi dua saudara kandung sekaligus.
Menikah dengan kakak beradik bersifat haram. Yang artinya, orang itu akan mendapat dosa jika melakukan hal tersebut yakni menikahi kakak beradik sekaligus.
"Jadi kalau anda bertanya bagaimana hukumnya dua saudari sekaligus, langsung Allah yang menjawab, Allah menegaskan sifat hukumnya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Kata Allah haram hukumnya, menikahi dua saudari kandung sekaligus," imbuhnya.
"Haram itu kalau dikerjakan berdosa, sepanjang hidupnya berdosa, kalau dia tidak kembali bertaubat kepada Allah SWT," pungkas Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana jika orang tersebut ingin bertaubat atas kesalahannya. Orang tersebut terlebih dahulu harus menceraikan salah satu dari dua saudara kandung tersebut.
"Sekarang pertanyaannya kalau dia mau bertaubat, maka yang harus dilakukan dia harus ceraikan satu di antara dua itu," pungkas Ustaz Adi Hidayat.
"Ini bukan persoalan cinta, ini persoalan hukum Allah SWT, kalau persoalan cinta tidak diikat dengan hukum nanti kebablasan," tambahnya.
Hukum ini sudah sangat tegas dan firman Allah tersebut tidak multi tafsir, menurut Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat meringkas, siapa saja yang jelas diharamkan dalam Islam untuk dinikahi, yaitu sebagai berikut:
1. Ibu-ibu kalian
2. Saudara-saudara perempuan kalian
3. Bibi-bibi dari ayah kalian
4. Bibi-bibi dari ibu kalian
"Diluar ini silahkan dinikahi, tapi yang ini tidak diperkenankan," tambah Ustadz Adi Hidayat.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)