- istockphoto.com
Istri Sering Menyusui Suami, Bagaimana Hukumnya Sih? Ini Jawaban Buya Yahya
tvOnenews.com - Bagaimana hukumnya jika istri sering menyusui suami, menurut Buya Yahya. Simak penjelasannya dalam salah satu kajian ceramahnya di youtube berikut ini.
Dilansir dari channel Cahaya Aswaja dengan judul, Istri yang Sering Menyusui Suami, Bagaimana Hukumnya? Hukum Menyusu Pada Istri - Buya Yahya, yang diunggah pada 4 September 2022.
Istri yang sedang dalam masa menyusui biasanya akan memiliki Air Susu Ibu (ASI) yang melimpah untuk bayinya yang baru lahir.
“Sebab jika mahram harus bercerai karena tidak boleh mahram menjadi suami istri,” ujar Buya.
"Boleh menyusu ASI, rebutan sama anaknya. Seorang suami saat meminum ASI adalah tidak akan menjadi mahram karena susuan. Sebab mahram susuan itu adalah mahram susuan. Sebab kalo mahram kan langsung tercerai, gak perlu menikah lagi, batal dong nikahnya," ujar Buya Yahya.
Menyusui yang menjadikan mahram adalah kepada bayi yang berusia kurang dari dua tahun. “Kecuali suaminya umur kurang dari dua tahun,” tutur Buya.