- istockphoto.com
Selain Berhubungan Seks, Apa Saja 12 Hal yang Tidak Disadari Justru Bisa Membatalkan Puasa Ramadan?
Namun, puasa menjadi tidak batal apabila benda tersebut masih berada di dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai ke tenggorokan.
Lain halnya dengan benda yang masuk ke dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa yang dilakukan dalam keadaan lupa atau disengaja.
Dalam keadaan demikian, puasa yang Anda jalankan tetap sah. Namun selama benda yang masuk dalam jauf dalam volume yang banyak, seperti lupa mamakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka saat hal tersebut terjadi, dan puasa Anda dianggap batal.
2. Mengobati dengan cara memasukkan obat ke dalam bagian tubuh
Hal yang dapat membatalkan puasa selanjutnya adalah mengobati dengan cara memasukkan benda atau obat pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).
Misalnya, saat pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa ramadan.
3. Merokok
Merokok termasuk kegiatan yang dapat membatalkan puasa ramadan. Hal ini pun juga sebagaimana ia tidak mampu menjaga hawa nafsunya dengan baik.
4. Keluarnya Air Mani
Keluarnya air mani atau sperma disebabkan oleh karena bersentuhan kulit.
Misalnya, air mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Berbeda halnya ketika mani keluar yang dikarenakan mimpi basah maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.
5. Mengalami Haid
Hal yang satu ini hanya dialami oleh perempuan. Selain dapat membatalkan puasanya, orang yang mengalami haid berkewajiban untuk mengqadha puasanya.
Puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha atau menggantinya.
Sebab jika dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ditinggalkan pada masa haid.
6. Masa Nifas
Masa nifas termasuk hal-hal yang membatalkan puasa bagi perempuan. Selain hal-hal yang membatalkan puasa, perempuan haid wajib untuk mengganti puasanya.