- istockphoto.com
Ibu Mertua Menikahi Bekas Menantu Laki-Laki, Bolehkah? Begini Hukumnya Dalam Islam Menurut Pendapat Buya Yahya
Salah satu ulama, Buya Yahya pernah membahas hukum ibu mertua menikahi menantu laki-laki dalam sebuah tausiah yang ditayangkan di kanal youtube Buya Yahya, Al-Bahjah TV.
Dalam video tersebut, Buya menegaskan jika hubungan antara ibu mertua dan menantu laki-laki adalah mahram, sehingga ada batasan-batasan yang harus dijaga.
Namun jika perlakuan antara ibu mertua dan menantu laki-laki dirasa sudah melewati batas, seperti sampai melibatkan adanya syahwat, maka menurut Buya, salah satunya harus pergi meninggalkan rumah.
Sebab, jika mereka melanjutkan,hubungan tersebut sangat berbahaya. Tak hanya melanggar ajaran agama Islam, tetapi juga melanggar norma sosial.
“Wajib meninggalkan tempat itu dengan berbagai macam cara, karena bisa sama-sama melakukan keharaman,” tutur Buya Yahya.
Selain itu, beberapa penjelasan yang diberikan dari berbagai sudut pandang Islam, bahwa jelas ibu mertua dan menantu laki-laki adalah mahram.
Islam sendiri melarang adanya hubungan antara ibu mertua dan menantu laki-laki, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 23.