news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Verrell Bramasta.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Setelah Kejadian KDRT, Verrell Bramasta Tegas Tak Ingin Ada Sosok Laki-Laki Lain di Sisi Venna Melinda

artis sekaligus ibu dari Verrell Bramasta, Venna Melinda yang mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Ferry Irawan
Sabtu, 14 Januari 2023 - 05:25 WIB
Editor :

Setibanya dirumah, Verrell mengharapkan bahwa urusannya dapat segera selesai.

“Time to go home, Semoga semua urusan lancar setelah ini,” ujarnya.

Selain itu, Athalla Naufal putra kedua Venna Melinda berjanji akan mengajak sang ibu untuk berlibur bersama suatu hari nanti.

“Nanti kita liburan lagi ya mah,” kata Athalla Naufal dalam unggahan Instagram Stories miliknya.

Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka

Ferry Irawan Mendatangi Polda Jawa Timur untuk Pemeriksaan. (tim tvOne - Syamsul Huda)

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan olah TKP, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menaikkan status Ferry Irawan suami Venna Melinda dari terlapor dugaan KDRT menjadi tersangka. 

Penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan oleh penyidik. 

"Sudah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan 6 saksi di antaranya housekeeping, front office, beberapa pihak hotel yang melihat, termasuk CCTV,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. 

Setelah melakukan olah TKP dan menyita barang bukti, pada Rabu (11/1/2023), gelar perkara juga dilakukan dan ditetapkan status Ferry Irawan dari terlapor menjadi tersangka. 

Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan Ferry Irawan sebagai tersangka pada hari ini untuk jadwal pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023).

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI (Ferry Irawan) supaya nanti datang pada hari Senin kepada penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” ujar Dirmanto. 

Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 karena secara singkat ada kekerasan fisik dan psikis. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
 
Mendengar kabar dari sang ibu yang mendapatkan kekerasan dari ayah sambungnya, Verrell bergegas untuk pulang ke Indonesia dari liburannya di negeri sakura.
 
Setelah kecewa karena Ibunya telah diperlakukan seperti itu, dengan tegas Verrell tak ingin lagi ada sosok laki-laki lain disisi Venna Melinda. Ia mengatakan cukup kedua anak laki-laki Venna Melinda yang menjaga. (kmr)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral