- Sumber : Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Sesumbar Ngaku Sebagai Aset Negara, Nikita Mirzani Divonis Bebas dan Ungkap Pesan Menyentil Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Nikita Mirzani yang terjerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE baru saja dapat kabar baik yang membuatnya bisa tersenyum kembali. Nikita Mirzani divonis bebas, Sabtu (31/12/2022).
Kamis 29 Desember 2022, Majelis Hakim memutuskan Nikita Mirzani divonis bebas dari hukuman atas kasus pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, kini tersenyum lebar usai hakim membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra, yang juga kekasih dari Nindy Ayunda.
Nikita Mirzani resmi divonis bebas atas kasus pencamaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. (Kamis 29/12/2022) (@nikitamirzanimawardi_172)
Keputusan vonis bebas Nikita ini, dikarenakan Dito Mahendra sebagai pelapor tidak pernah hadir di sidang.
Pasca dinyatakannya bebas pada kamis (29/12), Nikita Mirzani mengaku senang karena akhirnya menang dalam kasus yang cukup memberinya kerepotan hingga kejadian dirinya mendorong mikrofon pada sidang ketiga.
"Niki kan perempuan aset negara jadi ikutan saja apa yang mau aparatus lakukan terhadap diriku sehingga akhirnya di pemberhentian terakhir akulah pemenangnya lagi, biasalah namanya jagoan menang belakangan di film-film aja begitu enggak pernah berubah," kata Nikita Mirzani, pada Jumat 29 Desember 2022 yang dikutip dari VIVA.