- instagram @nikitamirzanimawardi_172
Aksi Nikita Mirzani Dorong Mic dan Lempar Berkas Saat di Persidangan, Deolipa Yumara: Sudah Tidak Beretika
Menurut penjelasan Deolipa Yumara, sikap maupun tingkah laku terdakwa dalam persidangan juga dapat dinilai oleh majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.
“Tingkah laku bisa dilihat juga. Jadi selama dia berkelakuan baik ada juga yang berkelakuan buruk. Kalau berkelakuan buruk diperberat hukumannya kelakuan baik berarti diperingan,” katanya.
“Jadi perberat hukuman bisa, atau bisa bikin laporan baru lagi kalau misalkan jaksa tersinggung kan bisa,” tambahnya.
Nikita Mirzani Mendorong Mic dan Berkas
Sidang kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali digelar.
Nikita Mirzani sempat terlihat mendorong mikrofon dan melempar berkas laporan kesehatannya yang berada di meja Majelis Hakim.
Sidang dengan terdakwa Nikita Mirzani harus kembali ditunda. Sebab dua orang saksi korban kembali tidak menghadiri persidangan.
2 orang yang menjadi saksi korban dalam sidang pencemaran nama baik tersebut, yaitu Dito Mahendra dan Hirul Yasril tidak hadir dalam persidangan.
Saat sidang dinyatakan ditutup oleh Hakim Ketua Dedy Ari Saputra menutup persidangan, Nikita Mirzani sempat terdiam karena sidang kembali ditunda.
Wanita yang kerap disapa Nyai itu sempat mengajukan permintaan penangguhan penahanannya kepada majelis hakim.
Hal ini lantaran berkaitan dengan sakitnya yang harus mendapatkan perawatan di Jakarta.
Sebab rumah sakit yang sering ia datangi saat memeriksa kesehatannya tersebut tidak memiliki alat yang memadai, maka harus dirujuk ke rumah sakit di wilayah Jakarta.
“Rumah sakit yang biasa kami terapi, alatnya tidak memungkinkan, dokter udah mengakui harus ke Jakarta. Anak saya gimana kalau saya lumpuh, memang ada yang mau tanggung jawab,” ungkap Nikita kepada majelis hakim saat sidang yang digelar di PN Serang, Senin (19/12/2022).
Nyai sempat menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar bahwa dirinya akan dijanjikan menerima pembantaran bila Dito Mahendra kembali tidak hadir dalam persidangan untuk ketiga kalinya.
Namun dirinya mengaku hingga kini permohonan tersebut tidak pernah dikabulkan oleh Jaksa.