Terdakwa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Geram, Nikita Mirzani Dituduh Pura-Pura Sakit oleh JPU, Nyai: Masih Ada yang Berperasaan, Kecuali Jaksa

Jumat, 23 Desember 2022 - 15:02 WIB

Jakarta, tvOnenews - Sidang kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani kembali dilanjutkan. Namun lagi-lagi Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian sekaligus akan menjadi Saksi Korban malah tidak hadir ke persidangan untuk ketiga kalinya.

Oleh karena hal tersebut, Nikita Mirzani tampak emosional saat mengikuti sidang pada Senin (19/12/2022) lalu. Sidang kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini telah sampai pada agenda pemeriksaan keterangan saksi. 

Majelis Hakim menginginkan Dito Mahendra untuk memberikan kesaksiannya di persidangan sebagai saksi korban. Namun, Dito Mahendra tidak kunjung datang ke persidangan dan membuat Nikita Mirzani sangat geram.

Kemudian Nikita Mirzani mengajukan izin untuk berobat ke rumah sakit sesuai dengan rujukan dokter tempat ia memeriksa kesehatannya. Bukannya diperbolehkan, wanita yang sering disebut Nyai itu mengaku dipersulit perizinannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut informasi selengkapnya mengenai jalannya sidang kasus pencemaran nama baik yang dijalani Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani Dilarikan ke RSPI Bintaro

Nikita Mirzani  yang menjadi terdakwa atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kini dikabarkan dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Bintaro akibat masalah kesehatan.

Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru menyampaikan bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan Nikita Mirzani untuk mendapatkan pengobatan di luar kota Serang, sehingga dia bisa keluar dari rutan tempatnya ditahan.


Nikita Mirzani. (Ist)

Diketahui, Nikita kini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Bintaro, Tangerang Selatan.

“Ya, kan kalian dengar sendiri kemarin di persidangan terakhir kita memohon kepada bapak hakim agar diberikan kelonggaran, supaya Nikita mengikut pengobatan, ya,” kata Fitri Salhuteru pada Kamis (22/12/2022).

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral