- Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Bikin Nikita Mirzani Geram, Dito Mahendra Tak Kunjung Muncul Di Persidangan, Ternyata Ini Penyebabnya
Jakarta, tvOnenews.com - Dito Mahendra sebagai Saksi Korban dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani, dirinya telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mangkir dari panggilannya.
Oleh sebab itu, sidang lanjutan terhadap terdakwa Nikita Mirzani kembali ditunda.
Ketidakhadiran Dito Mahendra yang kedua kalinya ini membuat Nikita Mirzani kesal karena hal ini membuat kasusnya semakin berlarut-larut.
Sebelumnya, Sidang yang awalnya dijadwalkan pada Senin (12/12/2022) harus ditunda lantaran Dito Mahendra tak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk dimintai keterangannya karena sakit.
Dito Mahendra dikabarkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga sidang terpaksa ditunda pada Kamis, (15/12/2022).
Namun dalam pemanggilan kedua kalinya, Dito Mahendra tak kunjung datang. Ternyata tidak hanya sakit, namun ada penyebab lainnya yang membuat ia tak datang dalam persidangan.
Berikut informasi selengkapnya mengenai pemanggilan Dito Mahendra pada sidang lanjutan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik.
Hakim Minta untuk Tempuh Jalur Hukum
Dengan tidak hadirnya Dito Mahendra dalam sidang pada hari ini Senin (12/20/2022) dan Kamis, (15/12/2022), maka persidangan akan ditunda dan selanjutnya akan digelar pada Senin (19/12/2022).
Masih dengan jadwal agenda yang sama, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE akan digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi korban.
Saksi korban yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tersebut, yakni Dito Mahendra, Haerul Yusi, serta M.A. Hadi Yusuf.
Nikita Mirzani. (Ist)
Ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra telah mempersilahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh jalur hukum apabila Dito Mahendra sebagai Saksi Korban kembali mangkir dalam persidangan.
“Silahkan untuk mengupayakan terlebih dahulu, saksi korban untuk dihadirkan di persidangan. Kalau sampai dengan waktu ditetapkan tidak hadir juga, silahkan bisa menempuh jalur hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedi Ari Saputra, Senin (12/12/2022).
Apabila saksi korban mangkir dan tidak dapat memberikan keterangan dalam persidangan. Nantinya akan ada konsekuensi hukum yang dijatuhkan kepada saksi.
“Apabila sampai tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya. Dimohon menjadi perhatian khusus untuk menuntut umum, agar saksi korban dan saksi yang lain, sesuai rentang waktu yang disepakati bersama,” ungkap Dedy.