- YouTube resmi dr. Richard Lee
Menang Praperadilan, Richard Lee: Saya Tidak Akan Memaafkan Kartika Putri
Jakarta – Dokter sekaligus konten creator kecantikan Richard Lee akhirnya terlepas dari status tersangka setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ilegal akses.
"Saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri), saya tidak akan membalas dia, saya sudah lelah, sudah malas, kecuali dia memperpanjang," tegas Richard Lee di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/11/2022).
“Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain. Tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia,” sambung Richard Lee.
Diketahui kasus ini bermula dari Richard yang membahas salah satu produk kecantikan yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTubenya, pada Januari 2021. Uji lab menunjukkan, bahwa produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Ternyata, produk yang dimaksud oleh Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.
Karenanya, Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Kemudian, ia meminta maaf secara terbuka di media sosial apabila video yang dibuatnya menyinggung Kartika. Namun, bukannya menerima, Kartika Putri justru melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak sampai disitu, Richard Lee mengaku pernah ditahan oleh Polda Metro Jaya selama 1x24 jam dikarenakan kasus ilegal akses.
Berawal dari Instagram milik Richard Lee yang sempat disita polisi untuk dijadikan barang bukti atas laporan Kartika Putri. Lalu, Richard Lee sempat mengakses Facebook yang ternyata dikaitkan dengan Instagramnya.
Hal inilah yang menyebabkan Richard Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ilegal akses.
Namun, status tersangka Richard Lee kini telah dicabut sejak 14 November 2022. Hal ini dijelaskan Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Reino Romein.
"Pada tanggal 14 November 2022 melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses," jelas Reino.
"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," pungkasnya. (mg9/ree)