Nikita Mirzani ditahan, bagaimana kabar anak-anaknya.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Nikita Mirzani Terpaksa Bohong Kepada Si Kecil, Dua Anak Nyai Masih Belum Tahu, Lolly Bagaimana?

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:29 WIB

Jakarta - Artis Kontroversial, Nikita Mirzani telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten sejak Selasa malam (25/10/2022) lalu. 

Nikita Mirzani ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menjadi buntut dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap Dito Mahendra. 

Sempat melakukan penolakan saat Nikita Mirzani akan dibawa keluar ruangan menuju mobil tahanan yang akan diantarkan ke rumah tahanan (Rutan). 

Terdengar suara teriakan histeris dan tangisan Nikita Mirzani serta mengamuk kepada pihak Kejari. Ia bahkan berteriak hingga membuat sejumlah petugas Kejari menghampiri Nikita.

Hal ini karena kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani telah naik ke tahap II dengan agenda pelimpahan berkas, barang bukti, serta tersangka dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani Berbohong Pada Anak-Anaknya

Saat hendak memasuki area lapas, Nyai sapaan akrab Nikita Mirzani, sempat menghubungi dua anaknya yang masih dibawa umur berada di rumahnya. 

Nikita Mirzani sempat berbohong kepada anaknya bahwa dirinya hendak meeting terlebih dahulu, sehingga harus menutup teleponnya.

“Ami meeting dulu ya nanti telpon lagi,” kata Nikita Mirzani. 

Sementara Nikita Mirzani ditahan, lantas bagaimana keadaan tiga orang anaknya? Manager Nikita Mirzani, Dhea Hanifa menanggapi hal tersebut. Kedua anak Nyai yang masih di bawah umur belum mengerti tentang hal tersebut.

“Ya kalau ditanya sedih nggak sedih, ya namanya anak. Cuma kalau yang dua itu kan masih belum ngerti,” ungkap Dhea Hanifa yang ditemui oleh awak media.

Sementara itu, anaknya yang kini telah beranjak dewasa, Laura Meizani Nasseru Arsy atau yang biasa dipanggil Lolly sedang fokus untuk sekolah dan mengikuti les pada bimbingan belajar.

“kalau Lolly kan udah ngerti. Cuma Lolly memang lagi fokus sekolah bentar. Dia lagi fokus bimbel, fokus sekolah,” katanya.


Nikita Mirzani bersama Lolly. (Ist)

Anak-anak Nikita pun sempat menanyakan keberadaan ibunya, hingga tidak bisa tidur. Khususnya anak Nikita Mirzani yang paling kecil, karena ia harus tidur bersama ibunya. 

“Kalau nyariin ya udah pasti nyariin. Yang kecil kan dari zaman kapan itu kan dia nggak bisa lepas dari ibunya kan, pasti nyariin gitu. Sampai tadi malam aja tuh anak itu nggak tidur, rewel,” ujar Dhea.

Dhea mengakui untuk membuat anaknya lebih tenang, ia beralasan bahwa Nikita Mirzani sedang kerja. Namun, kini Nyai tidak dapat diajak untuk video call lantaran telah berada di Rutan kelas IIB, Serang, Banten.

“Kalau kita bilangnya lagi kerja, pasti dia udah paham dan dia udang mengerti ya. Cuma yang ditanyain karena kalau biasa kerja kan dia bisa video call, kalau sekarang kan nggak bisa,” sambungnya. 

Penahanan Nikita Mirzani oleh Kejari Serang

Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak karena diduga tidak mau ditahan usai kasusnya naik pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Tangerang, Selasa (25/10/2022) malam. 

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani berucap bahwa tidak rela ditahan karena menganggap hukum tidak sama. 

Kejari Serang Freddy Simandjuntak menegaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani. 

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata dia. 

Menurut Freddy, pihaknya mempertimbangkan penahanan kepada tersangka Nikita Mirzani sebagaimana unsur pidana.

"Pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara," jelasnya. 

"Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani tampak berteriak menyebut nama Dito Mahendra, yang mana merupakan pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik. 

"Jahat kalian. Siapa Dito Mahendra. Kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani. 

Video Penahanan Nikita Mirzani Tersebar di Media Sosial

Sebelumnya diketahui, video aksi penahanan Nikita Mirzani atau yang akrab disapa Nyai itu beredar di media sosial hingga viral serta menuai sorotan netizen.  

Dari video yang beredar, Nyai histeris dan menolak saat ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam hari. 


Nikita Mirzani. (Ist)

Kemudian, berdasarkan  keterangan yang beredar di media sosial instagram jadiberitacom, bahawa Nikita didampingi oleh kuasan hukumnya selama proses penyerahan tersangka dan  barang bukti pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.  

"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10/2022) malam, seperti yang dilansir dari instagram jadiberitacom, Rabu (26/10/2022). 

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," sambungnya. 

Tak hanya itu saja, dari keterangan jadiberitacom, bahwa Nikita menyebutkan Jaksa tak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat. 

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita. Sebelumnya juga, diberitakan Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022). 

Hal itu dikarenakan kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra. 

Dalam perkara yang diusut Polresta Serang Kota ini, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tudingan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dan pencemaran nama baik. Nyai telah dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serkot.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini Nikita Mirzani harus menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten. (Kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral