- instagram/@memomedsos
Viral Video Pengendara Motor Ngamuk di SPBU karena Tak Dilayani saat Beli BBM Menggunakan Jerigen
Jakarta - Baru-baru ini beredar sebuah video yang viral di media sosial instagram memperlihatkan momen saat pengendara motor yang merupakan seorang bapak-bapak terlihat mengamuk di sebuah SPBU karena tidak dilayani oleh petugas saat membeli BBM menggunakan jerigen.
Video yang viral di media sosial itu diunggah oleh sebuah akun instagram @memomedsos pada hari Selasa (25/10/2022) membagikan dua video yang menunjukan momen saat seorang bapak-bapak mengamuk di sebuah SPBU.
"Seorang bapak mengamuk, gara-gara tak dilayani saat hendak beli BBM pakai jerigen," tulis @memomedsos pada keterangan video yang diunggah.
Pada video viral tersebut terlihat kondisi dari sebuah SPBU yang cukup ramai oleh pengendara sepeda motor yang sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar kendaraannya.
Pada video viral yang berdurasi singkat itu terlihat seorang bapak-bapak yang nampak emosi sedang marah-marah dan berdebat dengan salah satu petugas SPBU karena dirinya tidak dilayani saat hendak membeli BBM.
Berdasarkan keterangan pada video viral tersebut dikatakan jika bapak tersebut tidak dilayani oleh petugas SPBU karena dirinya hendak membeli BBM menggunakan sebuah jerigen.
Karena hal itulah petugas SPBU itu tidak melayani bapak-bapak tersebut karena ia mengatakan jika aturan saat ini pembelian BBM menggunakan jerigen sudah tidak diperbolehkan lagi.
Pada video tersebut bapak itupun nampak emosi saat berdebat dengan petugas SPBU yang tidak ingin melayaninya bahakan terlihat bapak tersebut samapi membanting jerigen yang ia bawa.
Tidak hanya membanting jerigen yang ia bawa saking kesalnya karena sudah mengantre dan tidak dilayani saat gilirannya bapak-bapak tersebut pun melemparkan jerigen yang dibawanya ke arah petugas tersebut sambil marah-marah.
Meski begitu petugas SPBU itu pun bersikukuh tidak akan melayani bapak-bapak tersebut karena hendak membeli BBM menggunakan jerigen dengan tujuan untuk di jual kembali.
Karena berdasarkan peraturan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen sudah dilarang oleh pemerintah, Pertalite sendiri sudah menjadi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.