- kolase tim tvonenews.com
Tega Smackdown Lesti Kejora, Polisi Masih Enggan Tahan Rizky Billar Atas Kasus KDRT, Ternyata Ini Alasannya…
Jakarta – Rizky Billar hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi atas kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. Pihak kepolisian sendiri masih enggan menahan Billar dengan alasan tersendiri.
Sudah Smackdown Lesti Kejora, Polisi Masih Enggan Tahan Rizky Billar Atas Kasus KDRT, Ternyata Ini Alasannya…
Rizky Billar tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora. Namun, polisi masih enggan menahan Billar hingga saat ini. Ternyata ada alasan tersendiri yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Kombes Endra Zulpa mengungkapkan pihaknya akan memanggil Rizky Billar yang masih berstatus sebagai sanksi. Dilansir dari IntipSeleb, tujuan kepolisian memanggil Billar ialah untuk memperjelas duduk perkara kasus KDRT.
¨Nah, kita ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi, biar mempertegas, memperjelas semuanya. Dan dia juga kan selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi, kan belum diperiksa dalam panggilan sebagai saksi itu," pungkas Kombes Zulpan pada Senin (10/10/2022).
"Nanti, dari keterangan dia, nah baru nanti penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya berdasarkan keterangan dari saksi yang lain, keterangan dari hasil visum, keterangan dari pelapor, atau korban dalam hal ini," lanjutnya.
Namun, Kombes Zulpan juga mengungkapkan bahwa telah ditemukan unsur pidana dalam kasus KDRT Lesti Kejora.
"Yang jelas, unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tsk itu kan minimal dua alat bukti gitu," tanda Zulpan.
Zulpan juga mengatakan alasan pihak kepolisian membutuhkan keterangan Billar sehingga penetapan tersangka dapat dilakukan dengan objektif. Dia ingin memastikan bahwa Rizky Billar juga mendapatkan haknya untuk memberikan keterangan.
¨Iya dong, kita masih memerlukan keterangan dia, biar betul-betul nanti pendekatan siapa tsk nya itu bener-bener objektif gitu ya," jelas Kombes Zulpan.
"Pemeriksaan yang meliputi semua unsur yang dibutuhkan, baik itu korban, terlapor, kemudian saksi, alat bukti pendukung, dan lain sebagainya, kurang pas kalau misalnya terlapor belum diperiksa gitu, ya sudah ditetapkan sebagai tsk, sementara hak dia menyampaikan keterangan belum kita dengar," sambungnya.