news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Begini Cara Emak-emak Ungkapkan Kemarahanya pada Rizky Billar..
Sumber :
  • tangkapan layar

Begini Cara Emak-emak Ungkapkan Kemarahannya pada Rizky Billar, Netizen: Mewakili Hati Emak se-Indonesia

Kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar ke Istrinya, Lesti Kejora, Kini sedang ramai, begini cara emak-emak ungkapkan kemarahannya pada Rizky Billar
Sabtu, 1 Oktober 2022 - 13:17 WIB
Reporter:
Editor :

Namun, jika korban KDRT sakit atau luka berat, maka ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal KDART  Sementara, jika korban KDRT hingga meninggal dunia, maka ancaman hukumanya hingga 15 tahun penjara. "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".  

Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar merupakan sepasang suami istri yang telah menikah pada Agustus 2021 lalu. Kini keduanya telah dikarunia seorang anak yang bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar 

Namun tak disangka, Lesti telah melaporkan sang suami, Rizky Billar dengan kasus dugaan adanya KDRT yang telah dilakukannya kepada Lesti Kejora. (abs/ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral