news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Blak-blakan! Ketua Komnas HAM Ungkap Sifat Ferdy Sambo, Mewaspadai Bos Mafia Dapat Lolos dari Hukuman.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Blak-blakan! Ketua Komnas HAM Bongkar Sifat Asli Ferdy Sambo, Mewaspadai Bos Mafia Dapat Lolos dari Hukuman

Ferdy Sambo menjadi sorotan dan pembicaraan hangat publik, kini Ketua Komnas HAM bongkar sifat asli Ferdy Sambo, mewaspadai bos mafia dapat lolos dari hukuman.
Minggu, 4 September 2022 - 17:38 WIB
Reporter:
Editor :

Dirinya pun mengungkapkan sifat dari seorang Ferdy Sambo saat mencoba menarik keterangan selaku Ketua Komnas HAM bagian dari Tim Independen dalam menangani kasus Brigadir J.

"Orang waktu saya tanyain, ada saatnya dia nangis, ada saatnya dia senyum, seperti bahasa isyarat 'elu gatau siapa gua kali yah,'di rekonstruksi dia nyantai aja," pungkasnya.

Unggahan video viral itu pun menyita banyak perhatian dari netizen, mengundang komentar beragam atas pernyataan mengejutkan dari Ketua Komnas HAM

"Klo sempurna kenapa ketahuan? Seizin Allah perlahan lahan semua skenario kejahatan2nya yg tersembunyi sekalipun, Inshaa Allah terbongkar, hanya skenario Allah yang Maha Sempurna," ujar netizen.

"Butuh jaksa & hakim yang luar biasa hebat pula untuk menangani bos mafia semacam ini," komen netizen.

"Kalau menurut ku sih. Krn FS punya kartu AS para Jenderal. Jika dibuka. Setengah ruangan Mabes Polri. Mungkin akan kosong," komen netizen.

"Berarti tetep ga bisa transparan. Hahahahah," komen netizen.

"Banyak jenderal aja pada segan ke si FS, soalnya dia pemegang kartu berpangkat (maybe)," ujar netizen.

"Hati2 penggiringan opini dari komnas ham,bubar saja komnas ini," komen netizen.

"Jangan lupa juga...bahwa jaksa pengadilan tertinggi adalah Netizen seIndonesia...Rakyat yg benci ketidak adilan....disupport sama Kuasa Tuhan...bisa apa si Sambo CS Pak!," tulis netizen.

Penetapan tota lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral