- YouTube LEMBUR PAKUAN CHANNEL
Kabar Baik untuk Tenaga Honorer Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Akan Perjuangkan Gaji yang Tertahan
Dedi pun menyoroti fakta di lapangan yang bertolak belakang dengan aturan tersebut.
“Oh sudah ada edarannya. Setelah tahun 2022 dulu ada edaran tidak boleh mengangkat tenaga honor, faktanya masih ada pengangkatan tenaga honor. Pertanyaannya adalah apakah guru honor, tenaga honor, penjaga sekolah dibutuhkan tidak?” tanya Dedi.
“Dibutuhkan karena kekurangan,” jawab Purwanto.
Jawaban itu semakin menegaskan bahwa keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan demi kelancaran proses belajar mengajar.
“Oh dibutuhkan karena kekurangan, kalau tidak ada mereka tidak berjalan proses mengajar, pembelajaran sekolah tidak berjalan. Kan tidak mungkin juga orang bekerja tidak dibayar. Nah solusinya apa?” tegas Dedi.
Purwanto menjelaskan bahwa sebenarnya anggaran untuk gaji tersebut sudah tersedia, hanya saja terbentur aturan.
“Solusinya sebenarnya karena anggaran itu sudah ada di APBD pemerintah provinsi, jadi kita tinggal mempunyai rekomendasi dari kementerian yang mengeluarkan larangan itu.”
Mendengar hal itu, Dedi Mulyadi langsung mengambil langkah tegas.
“Yang mengeluarkan Menteri PAN RB. Ya sudah, nanti minggu depan saya akan temui Menteri PAN RB, ya kan. Kan kita tidak mungkin sekolah tidak ada gurunya karena guru honornya tidak dibayar. Kan itu penting,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta adanya penataan ulang distribusi tenaga pengajar dan staf sekolah agar lebih merata.
“Nah kemudian juga, nanti dibuat oleh bapak rasionalisasi guru, jangan sampai ada penumpukan guru di satu tempat sedangkan di tempat lain kosong. Termasuk rasionalisasi penjaga sekolah karena saya sudah berkunjung ke sekolah, penjaga sekolahnya ada enam tapi sekolahnya tetap kumuh,” ujarnya.
Dedi bahkan memberi tenggat waktu cepat untuk pembenahan data.
“Coba bapak dalam dua hari ini tuntaskan, jangan lama, buat peta data guru, peta penjaga sekolah, peta TU. Kalau berlebihan di satu tempat digeser ke sekolah lain. Tapi kalau sudah diratakan sesuai dengan kebutuhan, kemudian masih juga tidak mencukupi, ya mau tidak mau kita harus menggunakan tenaga honorer. Meskipun ada larangan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar proses pengangkatan tenaga honorer tidak disalahgunakan.