news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mitra MBG Batujajar, Hendrik Irawan melaporkan akun media sosial ke Polres Cimahi imbas video joget dan pengakuan mendapat insentif Rp6 juta viral di media sosial.
Sumber :
  • TikTok/@@mitrapangaubanbatujajar

Benarkah SPPG Diberikan Insentif Rp6 Juta per Hari? Begini Penjelasannya Buntut Viral Joget Cuan MBG

Seolah tak terima dihujat netizen, Hendrik Irawan menekankan bahwa insentif Rp6 juta merupakan dana resmi dari pemerintah, benarkah demikian? ini penjelasannya
Jumat, 27 Maret 2026 - 06:49 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Setelah pengakuannya mendapatkan keuntungan insentif Rp6 juta per hari dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), seorang mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Hendrik Irawan viral di media sosial.

Nama Hendrik Irawan viral di media sosial lantaran pengakuannya yang mendapatkan insentif dalam jumlah besar sambil berjoget. 

Aksinya menuai amarah publik hingga menilai dirinya tidak pantas melakukan aksi joget tersebut hingga mendapatkan hujatan netizen.

Atas kegaduhan itu, Hendrik meminta maaf sekaligus memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya.

Seolah tak terima dihujat netizen, Hendrik menekankan bahwa dana insentif Rp6 juta sehari merupakan insentif resmi dari pemerintah, bukan mengambil hak penerima program MBG.

Viral Pria Joget Pamer Untung Rp6 Juta dari MBG
Sumber :
  • ist

Selain itu, ia juga telah berinvestasi dengan membangun fasilitas dapur SPPG dengan biaya pribadi sebesar Rp3,5 miliar.

Bahkan, ia mengatakan seluruh mitra SPPG juga mendapatkan hak insentif yang sama dalam kerja sama program MBG ini.

Lantas, benarkah setiap mitra SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari? Simak penjelasannya berikut ini.

Penjelasan Insentif Rp6 Juta/Hari Kepada Mitra SPPG

Terkait insentif sebesar Rp6 juta kepada mitra SPPG setiap hari, aturan ini sudah diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Peraturan ini telah disetujui oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana pada 29 Desember 2025.

Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6.000.000/hari selama enam hari dalam seminggu dan dibayarkan per hari atau maksimal per 2 minggu pada akhir periode.

Besaran tersebut berlaku dalam periode 2 tahun sejak SPPG mulai beroperasi dan tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat. Setelah 2 tahun nantinya akan dilakukan evaluasi. 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam keterangannya akhir Februari lalu menekankan bahwa insentif senilai Rp6 juta per hari bukan bersumber dari dana APBN.

Dirinya menegaskan dana tersebut merupakan bagian dari skema pembayaran atas layanan operasional SPPG yang tengah berlangsung.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:43
01:51
03:52
00:58
02:11
02:23

Viral