- pexels.com/Pavel Danilyuk
Aduh, kok THR Belum Cair di Waktu Maksimal H-7 Lebaran? Segera Lapor Posko THR Kemnaker! Begini Caranya
Melansir dari laman resmi Kemenaker, jika perusahaan terlambat membayar, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, Senin (18/3)
Karena itu, pekerja diimbau untuk memahami haknya dan segera melapor jika THR belum dibayarkan sesuai ketentuan.
Dengan adanya Posko THR Kemnaker, pemerintah berharap proses penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat dan transparan sehingga hak pekerja tetap terlindungi menjelang Lebaran.
(nka)