- Antara
Mengejutkan! Seorang Praktisi Hukum Dukung Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
“Terkait masalah penangkapan dan penahanan, itu kita duga adanya satu perbuatan atau tindakan tidak kooperatif seorang Richard Lee,” ujar Togar Situmorang.
Ia menjelaskan bahwa Richard Lee saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mengacu pada Undang-Undang Kesehatan.
“Di mana kita tahu sebelumnya Richard Lee itu ditersangkakan dengan tuduhan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana kita tahu ancaman tentang dugaan mengeluarkan suatu produk kesehatan yang memang tidak memenuhi standar itu ancaman maksimalnya sangat tinggi yaitu 12 tahun penjara dan denda 5 miliar,” jelasnya.
Togar menilai bahwa dengan ancaman hukuman yang cukup berat tersebut, penahanan terhadap Richard Lee merupakan langkah yang wajar dalam proses hukum.
“Sehingga tidak ada alasan kalau memang seorang dokter Richard Lee itu tidak ditahan. Apalagi sudah diberi kesempatan untuk wajib lapor. Tapi menurut informasi dia tidak menggunakan kebijakan atau kebaikan dari pihak Polda Metro Jaya,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Terkait permasalahan ini, kita sudah sangat mengapresiasi dan sudah tepat langkah daripada Polda Metro Jaya, terutama penyidik Ditreskrimsus untuk dalam hal penanganan kasus Richard Lee ini agar bisa segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dibuat dakwaan dan tuntutan, bahkan bisa segera kita lihat sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Togar Situmorang juga menegaskan dukungannya terhadap kerja penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut.
“Saya pribadi sangat mengapresiasi daripada rekan-rekan Polda Metro Jaya, terutama Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkembangan perkara tersebut hingga tahap persidangan.
(anf)