news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Istimewa

Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Dinonaktifkan Tiba-tiba 2026, Jangan Terlewat Panduan Lengkapnya!

Berikut panduan langkah-langkah atau cara mengaktivasi ulang atau reaktivasi status peserta kartu BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan awal Februari 2026.
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:28 WIB
Reporter:
Editor :

Kriteria kedua, peserta mempunyai atau diterpa penyakit kronis, katastropik, atau mengalami kondisi darurat medis yang sangat fatal dan berujung pada ancaman keselamatan nyawa dan jiwanya.

"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial," ujar Rizzky Anugerah dikutip tvOnenews.com dari Antara, Kamis.

"Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," lanjut dia.

Beberapa kriteria khusus itu memiliki peluang besar dalam menerima layanan media secara terus-menerus.

Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI 2026

Berikut panduan lengkap cara reaktivasi BPJS PBI 2026 dengan langkah-langkah terbaru.

1. Cek Status Kepesertaan

Langkah pertama adalah pengecekan lebih dulu apakah terdampak penonaktifan atau tidak. Jika masuk status peserta yang dinonaktifkan, dapat mengecek berbagai layanan, seperti Pelayanan Administrasi lewat WhatsApp (PANDAWA) dengan nomor 08118165165.

Selain itu, pengecekan status kepesertaan bisa melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, serta Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

2. Minta Surat Keterangan Berobat ke RS dan Fasilitas Kesehatan

Jika status kepesertaan dinonaktifkan saat ingin berobat, masyarakat dapat meminta surat keterangan berobat. Setidaknya dari pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain seperti puskesmas dan lain-lain.

Surat keterangan berobat inilah memiliki fungsi sebagai dokumen kuat atau pendukung bahwa pasie benar-benar membutuhkan layanan medis.

2. Lapor Dinsos Setempat

Peserta segera membuat laporan kepada Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Jika berhalangan hadir, bisa diwakili dengan keluarga.

Saat melaporkan kembali, setidaknya harus membawa semua dokumen meliputi KTP KK, surat kterangan kesehatan. Nantinya, Dinsos akan langsung mengajukan permohonan tersebut kepada Kemensos dengan tujuan mendapat persetujuan lebih lanjut.

Kemensos akan memberikan usulan data peserta yang jelas kepada BPJS Kesehatan. Syarat yang dapat memiliki layanan ini peserta memenuhi kriteria. Nantinya akan disetor kepada BPJS Kesehatan agar status PBI diaktivasi ulang.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral