- YouTube/Cumicumi.com
Deolipa Yumara Soroti Nasib Denada Bisa Dijerat Unsur Penelantaran Anak, Jika Ressa Punya Bukti Kuat
“Kalau Denada mengakui itu anaknya dan kemudian ada bukti-bukti surat, maka masuk ini adalah penelantaran anak. Undang-undang Perlindungan Anak berlaku di sini, dan bisa dipidana,” tegas Deolipa.
Menurutnya, penelantaran anak termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana maupun gugatan perdata untuk ganti rugi.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa setiap orang tua wajib memberikan perlindungan, pemeliharaan, dan pengasuhan kepada anaknya tanpa diskriminasi.
Deolipa menambahkan, selain pengakuan dan bukti surat, hasil tes DNA akan menjadi faktor penentu dalam proses pembuktian.
Jika hasil tes tersebut menyatakan bahwa Ressa benar anak kandung Denada, maka tanggung jawab hukum dan moral otomatis melekat pada sang ibu.
Sebaliknya, jika tidak ada bukti kuat, maka gugatan yang diajukan oleh Ressa bisa dianggap lemah atau bahkan ditolak oleh pengadilan.
Terkait gugatan kerugian yang disebut mencapai angka miliaran rupiah, Deolipa menjelaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
"Kita belum tahu hasil putusannya. Apakah 7 miliar, apakah sebagian, atau malah gugatannya ditolak. Semua tergantung bagaimana hakim menilai bukti dan fakta di persidangan,” ujarnya.
Pernyataan Deolipa membuka kembali perdebatan publik tentang tanggung jawab moral dan hukum seorang ibu terhadap anak kandungnya.
Banyak yang menilai bahwa jika memang benar Ressa adalah anak Denada, maka pengakuan seharusnya menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik ini.
Kini, publik menantikan langkah Denada berikutnya.
Apakah ia akan hadir untuk mediasi dan memberikan klarifikasi langsung, atau tetap memilih diam seperti selama dua bulan terakhir. (adk)