- Instagram/denadaindonesia
Tak Hanya Biayai Ressa Rizky, Kuasa Hukum Sebut Denada Sering Transfer ke Keluarga di Banyuwangi
"Di sini saya tegaskan, kalau semua yang dituduhkan itu nggak ada," tegas Ikbal.
- Instagram @denadaindonesia
Lebih lanjut, Ikbal menyampaikan bahwa pihaknya siap membantah seluruh gugatan dengan bukti-bukti yang telah dipersiapkan.
Bukti tersebut, kata dia, akan disampaikan secara resmi dalam persidangan.
"Intinya kita menangkis semua itu, yang jelas kita bukti-bukti ada semua," ujarnya.
Meski demikian, Ikbal belum merinci bukti apa saja yang dimaksud dan memilih untuk mengungkapkannya di hadapan majelis hakim.
"Tinggal ngasih ke hakim. Kalau masalah detailnya, tunggu persidangan," ucapnya.
Selain membantah substansi gugatan, Ikbal juga menilai langkah hukum yang ditempuh Ressa kurang tepat.
Menurutnya, jika yang dipersoalkan adalah penelantaran anak, seharusnya perkara tersebut masuk ke ranah pidana.
Sementara jika menyangkut persoalan nafkah anak, mestinya diajukan ke Pengadilan Agama karena para pihak beragama Islam.
"Kalau saya tanggapi, itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau omong penelantaran kan ya pidana. Kalau masalah omong nafkah-nafkah anak, karena Muslim, ya harusnya di Pengadilan Agama," jelas Ikbal.
Sementara itu, proses hukum atas gugatan tersebut masih terus bergulir.
Kedua belah pihak dijadwalkan menjalani agenda mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis (15/1/2026) mendatang.
Hasil dari mediasi tersebut nantinya akan menentukan kelanjutan perkara, apakah dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke tahap persidangan berikutnya. (gwn)