- Instagram/ataliapr
Jawaban Atalia Praratya saat Ditanya Orang Ketiga jadi Sebab Cerainya dengan Ridwan Kamil
tvOnenews.com — Atalia Praratya menghadiri sidang gugatan cerai yang ia ajukan terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Sidang tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum berakhirnya pernikahan keduanya yang telah terjalin selama 29 tahun.
Dalam persidangan itu, Atalia dan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut disebut telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
Usai mengikuti agenda sidang, Atalia pun memberikan tanggapan terkait isu yang berkembang di tengah publik, khususnya tudingan adanya pihak ketiga dalam rumah tangganya.
Perceraian Ridwan Kamil sebelumnya memang sempat dikaitkan dengan isu perempuan simpanan. Setelah nama Lisa Mariana mencuat, belakangan muncul pula rumor yang menyeret nama penyanyi Aura Kasih.
Menanggapi hal tersebut, Atalia menegaskan bahwa isu-isu tersebut tidak berkaitan dengan gugatan cerai yang ia ajukan. Ia memastikan tidak ada satu pun nama yang dicantumkan dalam dokumen gugatan.
“Tidak ada di dalam ajuan gugatan kami. Terkait itu, tanyakan kepada yang bersangkutan saja,” ujar Atalia kepada wartawan di PA Bandung, Rabu (31/12/2025).
Atalia juga menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan orang-orang terdekatnya, yakni kakak kandung dan asisten rumah tangganya.
Hal tersebut, menurutnya, menegaskan bahwa gugatan cerai murni berkaitan dengan keputusan berpisah dan tidak melibatkan pihak ketiga.
Dalam kesempatan yang sama, Atalia memohon doa agar seluruh proses persidangan dapat berjalan lancar hingga putusan akhir.
Ia berharap tahapan hukum bisa segera diselesaikan mengingat kesepakatan telah dicapai oleh kedua belah pihak.
“Selanjutnya, menunggu simpulan dan keputusan. Doakan saja lancar, semakin cepat semakin baik, karena Alhamdulillah dari kedua belah pihak sudah sepakat. Jadi mohon doanya,” tambahnya.
- ANTARA
Sementara itu, Pengadilan Agama Bandung memastikan sidang perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan kembali dilanjutkan pada 2 Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh PA Bandung seiring proses mediasi yang kini telah memasuki tahap akhir.
Juru bicara PA Bandung Dede Supriadi menjelaskan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan dilakukan secara elektronik atau melalui mekanisme e-litigasi.