- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @ridwankamil @aurakasih
Ridwan Kamil Kerap Spill Nama Aura Kasih dalam Pantun, Kuasa Hukum: Semua Orang Pakai Pantun itu
tvOnenews.com - Sidang perceraian Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya kembali dilanjutkan.
Sidang lanjutan perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diajukan dari sebelumnya dijadwalkan pada 21 Januari 2026, justru berlangsung pada hari ini, Rabu (31/12/2025).
Terlihat Atalia Praratya menghadiri sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Bandung ditemani dengan kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa.
Namun, Ridwan Kamil absen dalam sidang dan diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi menjelaskan agenda sidang hari ini yaitu pembacaan gugatan.
Dalam isi gugatan yang diberikan Atalia, Wenda menegaskan tidak ada nama lain seperti yang dirumorkan selama ini.
“Prinsipnya kami di dalam persidangan seperti yang disampaikan bahwa gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum ibu Atalia tidak ada nama lain. Tidak ada inisal AK, LM, siapa lagi. Hanya ada pak RK dan ibu Atalia,” jelas kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi pada tayangan YouTube Intens Investigasi.
- YouTube Cumicumi
Dirinya juga mengatakan tim kuasa hukum tidak menggali informasi selain yang berkaitan dengan persidangan.
Sehingga segala hal yang tidak diungkapkan dalam persidangan maka Penasihat Hukum tidak memiliki kewenangan untuk menanyakannya kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya, Ridwan Kamil kerap menyebutkan nama Aura Kasih dalam pantunnya di setiap acara.
Wenda mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada yang spesial lantaran sebagian besar orang Jawa Barat kerap berpantun.
“Oh itu kalau di Jawa Barat, pantun itu dipakai semua orang. Jadi sekarang dimana-mana paling gampang tuh Aura Kasih, Terima Kasih gitu kan,” ujarnya.
“Saya rasa tidak ada yang spesial dengan itu semua pakai kok,” pungkasnya.
Hal ini sependapat dengan kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa yang juga menegaskan bahwa tidak ada satupun nama yang dicantumkan dalam berkas gugatan cerai.
“Terkait nama-nama seperti AK, LM, dan SM, saya pastikan tidak pernah ada dalam isi gugatan. Jadi kami justru heran kenapa isu itu bisa melebar di luar konteks perkara. Netizen ini bahkan melebihi gugatan yang kami ajukan,” kata Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa.